487. Ibnu Juraij mengatakan bahwa ia mendengar Nafi' berkata, "Saya mendengar Ibnu Umar berkata, "Nabi melarang seseorang menyuruh saudaranya berdiri dari tempat duduknya, lantas dia duduk di tempat itu.'" (Dalam satu riwayat: "Menyuruh seseorang berdiri lalu ditempati oleh orang lain. Akan tetapi, berlonggar-longgarlah dan berlapang lapanglah." Ibnu Umar tidak menyukai seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya kemudian tempat itu didudukinya.) Ibnu Juraij bertanya kepada Nafi', "Apakah dalam shalat Jumat?" Dia menjawab, "Shalat Jumat dan lainnya."[19]
[19] Ketiga lafal ini (yakni al-Jumata, al-Jumata, ghairaha) dibaca nashab dengan membuang huruf jar, yakni fil Jumati wa ghairiha. Di dalam riwayat Abu Dzar, ketiga lafal tersebut dibaca rafa 'sebagai' mubtada', sedang khabarnya dibuang. Yakni 'al-Jumu'atu wa ghairuha mutasaawiyaani fin-nahyi' 'anit takhaththaa' 'Shalat Jumat dan lainnya sama-sama dilarang orang melangkahi pundak orang lain'.