Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Shalat Jumat Bab 18: Jangan Memisahkan Antara Dua Orang Pada Hari Jumat

Posted by Unknown on Rabu, 17 April 2013


Lihat hadits nomor 473.

[18] Huruf lam alif di sini adalah nahiyah 'untuk melarang', dan fi'il tafriq di sini mabni fa'il atau mabni maf'ul. Dan tafriq atau memisahkan antara dua orang itu bisa dengan melangkahi pundak mereka atau dengan duduk di antara mereka setelah memisahkan mereka dari tempatnya. Maka, larangan ini merupakan perintah untuk berangkat shalat Jumat lebih awal (sehingga bisa mendapatkan tempat di depan dan tidak memisahkan orang-orang yang sudah berbaris dengan rapi), sebagaimana disebutkan dalam catatan pinggir Ash-Shahih.