Abu Syuraih mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Tidak boleh seseorang mengalirkan darah di Mekah."[4]
887. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Nabi bersabda pada hari pembebasan kota Mekah, 'Tidak ada hijrah lagi (sesudah fathu Mekah ini), tetapi ada jihad dan niat. Apabila kamu diminta untuk berangkat (perang), maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini adalah negeri yang diharamkan (yakni di jadikan tanah suci oleh Allah) sejak Allah menciptakan semua langit dan bumi. Negeri ini dianggap suci oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Tidak halal bagi seseorang sebelumku mengadakan peperangan di negeri ini, (dan tidak halal pula bagi seorang pun sesudahku 2/95), dan tidak halal bagi diriku sendiri kecuali sesaat dari waktu siang. Negeri ini dianggap suci oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Negeri ini tidak halal dipotong durinya dan tidak boleh dilarikan (dibikin lari/dikejutkan) binatang buruannya. Juga tidak boleh diambil barang temuannya kecuali oleh orang yang hendak memberitahukannya, dan tidak boleh ditebang tanamannya.'" Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir, karena ia dipergunakan oleh tukang pandai besi untuk menyalakan api dan untuk keperluan rumah.' (Dalam riwayat lain: karena ia digunakan pandai besi untuk menyalakan api dan untuk kubur (nisan) kita. Dan, dalam satu riwayat: untuk atap rumah kita 3/13). Lalu, beliau diam, kemudian bersabda, 'Kecuali idzkhir.'" (Ikrimah berkata, "Tahukah engkau, bagaimana melarikan (menjadikan lari) binatangnya?" Ibnu Abbas menjawab, "Yaitu, engkau menjauhkannya dari tempat berteduh, lantas engkau menempatinya.")
[4] Ini adalah sebagian dari haditsnya yang tertera pada nomor 70.