Nabi صلی الله عليه وسلم tidak memerintahkan untuk ditunaikannya bagian-bagian amalan haji yang masih tertinggal (belum dilaksanakan).
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan pada nomor 641 di muka.")