899. Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم melihat seorang tua yang dipapah oleh (dalam satu riwayat: berjalan 8/234 di antara) dua orang anaknya. Beliau bertanya, "Mengapa begini?" Mereka berkata, "Orang itu bernazar untuk berjalan." Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah Mahakaya, (sama sekali tidak memerlukan) orang ini menyiksa dirinya seperti ini." Beliau menyuruhnya naik kendaraan.[19]
900. Uqbah bin Amir berkata, "Saudaraku wanita bernazar untuk berjalan ke Baitullah, dan ia menyuruh saya untuk meminta fatwa kepada Rasulullah. Maka, saya meminta fatwa kepada Nabi. Kemudian beliau bersabda, 'Hendaklah ia berjalan dan naik kendaraan.'"
Abul Khair tidak pernah berpisah dari Uqbah.
[19] Dalam riwayat al-Kasymaihani disebutkan dengan lafal waamarhu dengan menggunakan tambahan wawu. Saya katakan bahwa ini adalah riwayat Muslim (5/79). Dalam riwayat Imam Ahmad (3/114 dan 235) dengan lafal "fa amarahu" (dengan menggunakan huruf fa), dan dalam riwayat Imam Ahmad yang lain (3/2671) dengan lafal falyarkab 'maka hendaklah ia naik kendaraan'.