Sunan Ad Darimi Kitab Thaharah No: 883 Wanita mengalami suci atau haidh ketika shalat

Posted by Unknown on Kamis, 18 Juli 2013

أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ وَحُمَيْدٍعَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا طَهُرَتْفِي وَقْتِ صَلَاةٍ صَلَّتْتِلْكَ الصَّلَاةَ وَلَا تُصَلِّي غَيْرَهَا

Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari Yunus dan Humaid dari Al Hasan ia berkata: "Apabila ia (wanita yang haid) suci pada waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat tersebut, dan jangan mengerjakan shalat waktu lainnya".