أَخْبَرَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ يُونُسَ وَحُمَيْدٍعَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا طَهُرَتْفِي وَقْتِ صَلَاةٍ صَلَّتْتِلْكَ الصَّلَاةَ وَلَا تُصَلِّي غَيْرَهَا
Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj telah menceritakan kepada kami Hammad dari Yunus dan Humaid dari Al Hasan ia berkata: "Apabila ia (wanita yang haid) suci pada waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat tersebut, dan jangan mengerjakan shalat waktu lainnya".