Tampilkan postingan dengan label Mengambil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mengambil. Tampilkan semua postingan

Shahih Sunan Abu Daud Kitab JENAZAH 16. Mengambil Kuku dan Bulu Kemaluan Orang Sakit

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ ابْتَاعَ بَنُو الْحَارِثِ بْنِ عَامِرِ بْنِ نَوْفَلٍ خُبَيْبًا وَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ قَتَلَ الْحَارِثَ بْنَ عَامِرٍ يَوْمَ بَدْرٍ فَلَبِثَ خُبَيْبٌ عِنْدَهُمْ أَسِيرًا حَتَّى أَجْمَعُوا لِقَتْلِهِ فَاسْتَعَارَ مِنْ ابْنَةِ الْحَارِثِ مُوسًى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأَعَارَتْهُ فَدَرَجَ بُنَيٌّ لَهَا وَهِيَ غَافِلَةٌ حَتَّى أَتَتْهُ فَوَجَدَتْهُ مُخْلِيًا وَهُوَ عَلَى فَخْذِهِ وَالْمُوسَى بِيَدِهِ فَفَزِعَتْ فَزْعَةً عَرَفَهَا فِيهَا فَقَالَ أَتَخْشَيْنَ أَنْ أَقْتُلَهُ مَا كُنْتُ لِأَفْعَلَ ذَلِكَ

أَنَّ ابْنَةَ الْحَارِثِ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهُمْ حِينَ اجْتَمَعُوا يَعْنِي لِقَتْلِهِ اسْتَعَارَ مِنْهَا مُوسًى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأَعَارَتْهُ

3112. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Bani Harits bin Amir bin Naufal membeli Khubaib karena Khubaib telah membunuh Harits bin Amir di Perang Badar sehingga Khubaib menjadi tawanan Bani Harits bin Amir bin Naufal. Bani Harits bin Amir bin Naufal telah sepakat untuk membunuh Khubaib.

Lalu Khubaib meminjam pisau cukur dari putri Harits. Putrinya pun meminjamkannya. Tiba-tiba anak kecil dari putri Harits berjalan, putri Harits pun lalai akan hal itu, ia lalu mendatangi Khubaib, dan ditemukan anaknya sedang sendirian, ia berada di atas paha Khubaib, sementara di tangannya sedang memegang pisau cukur, putri Harits yang melihat hal itu tersentak kaget, kemudian Khubaib berkata, "Apakah kamu khawatir kalau saya akan membunuhnya? (Ketahuilah) saya tidak akan melakukan hal itu." {Shahih: Bukhari)

Dalam riwayat lain dari putri Harits disebutkan, "Ketika mereka (Bani Harits bin Amir bin Naufal) sepakat hendak membunuh Khubaib, Khubaib meminjam pisau dari putrinya Harits, lalu ia pun meminjamkannya."

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab JENAZAH 16. Mengambil Kuku dan Bulu Kemaluan Orang Sakit

Shahih Sunan Abu Daud Kitab JIHAD 144. Mengambil Harta Ghanimah sebelum Dibagikan, Jika Sedikit maka Imam Boleh Meninggalkannya dan Jangan Membakar Kendaraannya

Posted by Unknown



عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَصَابَ غَنِيمَةً أَمَرَ بِلَالًا فَنَادَى فِي النَّاسِ فَيَجِيئُونَ بِغَنَائِمِهِمْ فَيَخْمُسُهُ وَيُقَسِّمُهُ فَجَاءَ رَجُلٌ بَعْدَ ذَلِكَ بِزِمَامٍ مِنْ شَعَرٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا فِيمَا كُنَّا أَصَبْنَاهُ مِنْ الْغَنِيمَةِ فَقَالَ أَسَمِعْتَ بِلَالًا يُنَادِي ثَلَاثًا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَمَا مَنَعَكَ أَنْ تَجِيءَ بِهِ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ كُنْ أَنْتَ تَجِيءُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلَنْ أَقْبَلَهُ عَنْكَ

2712. Dari Abdullah bin Amru, dia berkata: Pernah Rasulullah ketika mendapatkan ghanimah memerintahkan Bilal untuk memanggil orang-orang, maka mereka datang dengan ghanimah mereka masing-masing. Mereka membaginya menjadi seperlima dan membagikannya, setelah semua selesai, tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan membawa tali kendali binatang dari rambut, dia berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah ghanimah yang kami dapatkan." Nabi bersabda, "Tidakkah kamu mendengar Bilal memanggil tiga kali?'" Dia menjawab, "Benar." Nabi berkata, "Apa yang menyebabkanmu tidak datang?" Dia lalu minta maaf kepada Nabi, kemudian Nabi bersabda, "Jadilah kamu datang pada Hari Kiamat dengan ghanimah ini, maka itu tidak akan diterima dari kamu.'''' {Hasan)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab JIHAD 144. Mengambil Harta Ghanimah sebelum Dibagikan, Jika Sedikit maka Imam Boleh Meninggalkannya dan Jangan Membakar Kendaraannya

Shahih Sunan Abu Daud Kitab ADAB 93. Orang yang Mengambil Sesuatu Karena Senda Gurau

Posted by Unknown on Kamis, 09 Mei 2013




عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَقَالَ سُلَيْمَانُ لَعِبًا وَلَا جِدًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا

5003. Dari Yazid, bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mengambil perhiasan saudaranya, baik bercanda atau sungguh-sungguh. " Dalam satu riwayat, "...Bercanda atau sungguh-sungguh. Barangsiapa yang mengambil tongkat saudaranya, hendaknya ia mengembalikannya." Hasan: At-Tirmidzi (2263)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ حَدَّثَنَا أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ كَانُوا يَسِيرُونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَانْطَلَقَ بَعْضُهُمْ إِلَى حَبْلٍ مَعَهُ فَأَخَذَهُ فَفَزِعَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

5004. Dari Abdurrahman bin Abu Laila, ia berkata, "Sahabat-sahabat Nabi SAW menceritakan padaku bahwa ketika mereka sedang berjalan di waktu malam bersama Rasulullah, seorang di antara mereka tertidur. Lalu seorang temannya beranjak dengan membawa tali kemudian menariknya sehingga orang yang tidur itu terkejut. Melihat hal itu, Nabi SAW bersabda, 'Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lainnya'. " Shahih: Ghayah Al Maram (447)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab ADAB 93. Orang yang Mengambil Sesuatu Karena Senda Gurau

Riyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 58: Boleh Mengambil Tanpa Meminta Atau Mengintai -- Mengharap-harapkan

Posted by Unknown on Jumat, 19 April 2013


Nomor: 535
Dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, yaitu Abdullah bin Umar dari Umar radhiallahu 'anhum, katanya: "Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberikan sesuatu pemberian kepada saya, lalu saya berkata: "Berikanlah itu kepada orang yang lebih membutuhkan padanya daripada saya sendiri." Kemudian beliau صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ambil sajalah pemberian ini, jikalau ada sesuatu yang datang dari harta ini, sedangkan engkau tidak mengharap- harapkan dan tidak pula memintanya - padahal engkau diberi dengan keikhlasan hati, maka ambillah itu. Jadikanlah itu sebagai hartamu - yang sah. Jikalau engkau suka, makanlah ia dan jikalau engkau suka maka bersedekahlah dengannya. Tetapi jikalau tidak demikian - artinya datangnya harta itu dengan sebab diharap-harapkan untuk diberi atau karena diminta, maka janganlah engkau memperturutkan hawa nafsumu - yakni melakukan itu dan kalau diberi jangan pula menerimanya."'

Salim berkata: "Maka Abdullah tidak pernah meminta sesuatu apapun dari orang lain dan tidak pernah pula menolak sesuatu pemberian, jikalau ia diberi. (Muttafaq 'alaih)

More aboutRiyadhus Shalihin -Imam An-Nawawi- Bab 58: Boleh Mengambil Tanpa Meminta Atau Mengintai -- Mengharap-harapkan