Shahih Sunan Abu Daud Kitab JENAZAH 16. Mengambil Kuku dan Bulu Kemaluan Orang Sakit

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ ابْتَاعَ بَنُو الْحَارِثِ بْنِ عَامِرِ بْنِ نَوْفَلٍ خُبَيْبًا وَكَانَ خُبَيْبٌ هُوَ قَتَلَ الْحَارِثَ بْنَ عَامِرٍ يَوْمَ بَدْرٍ فَلَبِثَ خُبَيْبٌ عِنْدَهُمْ أَسِيرًا حَتَّى أَجْمَعُوا لِقَتْلِهِ فَاسْتَعَارَ مِنْ ابْنَةِ الْحَارِثِ مُوسًى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأَعَارَتْهُ فَدَرَجَ بُنَيٌّ لَهَا وَهِيَ غَافِلَةٌ حَتَّى أَتَتْهُ فَوَجَدَتْهُ مُخْلِيًا وَهُوَ عَلَى فَخْذِهِ وَالْمُوسَى بِيَدِهِ فَفَزِعَتْ فَزْعَةً عَرَفَهَا فِيهَا فَقَالَ أَتَخْشَيْنَ أَنْ أَقْتُلَهُ مَا كُنْتُ لِأَفْعَلَ ذَلِكَ

أَنَّ ابْنَةَ الْحَارِثِ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهُمْ حِينَ اجْتَمَعُوا يَعْنِي لِقَتْلِهِ اسْتَعَارَ مِنْهَا مُوسًى يَسْتَحِدُّ بِهَا فَأَعَارَتْهُ

3112. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Bani Harits bin Amir bin Naufal membeli Khubaib karena Khubaib telah membunuh Harits bin Amir di Perang Badar sehingga Khubaib menjadi tawanan Bani Harits bin Amir bin Naufal. Bani Harits bin Amir bin Naufal telah sepakat untuk membunuh Khubaib.

Lalu Khubaib meminjam pisau cukur dari putri Harits. Putrinya pun meminjamkannya. Tiba-tiba anak kecil dari putri Harits berjalan, putri Harits pun lalai akan hal itu, ia lalu mendatangi Khubaib, dan ditemukan anaknya sedang sendirian, ia berada di atas paha Khubaib, sementara di tangannya sedang memegang pisau cukur, putri Harits yang melihat hal itu tersentak kaget, kemudian Khubaib berkata, "Apakah kamu khawatir kalau saya akan membunuhnya? (Ketahuilah) saya tidak akan melakukan hal itu." {Shahih: Bukhari)

Dalam riwayat lain dari putri Harits disebutkan, "Ketika mereka (Bani Harits bin Amir bin Naufal) sepakat hendak membunuh Khubaib, Khubaib meminjam pisau dari putrinya Harits, lalu ia pun meminjamkannya."