Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Azan Bab 54: Seorang Budak Atau Bekas Budak Menjadi Imam

Posted by Unknown on Selasa, 16 April 2013


Aisyah diimami shalatnya oleh budak nya Dzakwan yang membaca dari Al-Qur'an (bukan dari hafalan)[29]-dan anak lelaki wanita pelacur, orang dusun, dan anak yang belum dewasa. Karena Nabi صلی الله عليه وسلم telah bersabda, "Imam hendaknya seseorang yang terpandai dalam membaca kitabullah."[30]
Tidak terlarang budak mengimami jamaah, asal tidak cacat.
381. Ibnu Umar berkata, "Ketika kaum Muhajirin yang pertama sampai di Ushbah, suatu tempat di Quba', sebelum kedatangan Rasulullah, maka yang mengimami shalat bagi mereka (padahal sahabat-sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم ada di Masjid Quba' 8/115) adalah Salim, mantan hamba sahaya Abu Hudzaifah, (diantara mereka terdapat Abu Bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi'ah). Dia adalah orang yang paling banyak hafal Al-Qur'an."

382. Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Dengarkanlah dan taatilah meskipun yang memegang pemerintahan atasmu seseorang (budak 8/105) Habasyi yang kepalanya seperti anggur kering (kecil kepalanya)."

[29] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i dan Abdur Razzaq, dan Abu Dawud dalam al-Mashahif dan Baihaqi (3/88).
[30] Di-maushul-kan oleh Imam Muslim, Ashhabus-Sunan dan lain-lainnya dari Abu Mas'ud al-Badri, dan telah saya takhrij di dalam Shahih Abi Dawud (594).