Tidak terlarang budak mengimami jamaah, asal tidak cacat.
381. Ibnu Umar berkata, "Ketika kaum Muhajirin yang pertama sampai di Ushbah, suatu tempat di Quba', sebelum kedatangan Rasulullah, maka yang mengimami shalat bagi mereka (padahal sahabat-sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم ada di Masjid Quba' 8/115) adalah Salim, mantan hamba sahaya Abu Hudzaifah, (diantara mereka terdapat Abu Bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi'ah). Dia adalah orang yang paling banyak hafal Al-Qur'an."
382. Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Dengarkanlah dan taatilah meskipun yang memegang pemerintahan atasmu seseorang (budak 8/105) Habasyi yang kepalanya seperti anggur kering (kecil kepalanya)."
381. Ibnu Umar berkata, "Ketika kaum Muhajirin yang pertama sampai di Ushbah, suatu tempat di Quba', sebelum kedatangan Rasulullah, maka yang mengimami shalat bagi mereka (padahal sahabat-sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم ada di Masjid Quba' 8/115) adalah Salim, mantan hamba sahaya Abu Hudzaifah, (diantara mereka terdapat Abu Bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi'ah). Dia adalah orang yang paling banyak hafal Al-Qur'an."
382. Anas رضي الله عنه mengatakan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda, "Dengarkanlah dan taatilah meskipun yang memegang pemerintahan atasmu seseorang (budak 8/105) Habasyi yang kepalanya seperti anggur kering (kecil kepalanya)."
[29] Di-maushul-kan oleh Imam Syafi'i dan Abdur Razzaq, dan Abu Dawud dalam al-Mashahif dan Baihaqi (3/88).
[30] Di-maushul-kan oleh Imam Muslim, Ashhabus-Sunan dan lain-lainnya dari Abu Mas'ud al-Badri, dan telah saya takhrij di dalam Shahih Abi Dawud (594).
[30] Di-maushul-kan oleh Imam Muslim, Ashhabus-Sunan dan lain-lainnya dari Abu Mas'ud al-Badri, dan telah saya takhrij di dalam Shahih Abi Dawud (594).