365. Hafsh bin Ashim dari Abdillah bin Malik bin Buhainah (dan di dalam riwayat yang lain ia berkata: Saya mendengar seorang lelaki dari Azdi yang bernama Malik bin Buhainah)[17] mengatakan bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melihat seorang lelaki melakukan shalat dua rakaat, padahal shalat telah diiqamahi. Ketika Rasulullah selesai shalat, orang-orang mengerumuni beliau. Lalu Rasulullah bersabda, "(Apakah engkau melakukan shalat) fajar empat (rakaat)? (Apakah engkau melakukan shalat) fajar empat (rakaat)?"
[17] Yang benar adalah riwayat yang pertama, karena yang menjadi sahabat dan meriwayatkan hadits itu Abdullah, bukan Malik. Oleh karena itu, seharusnya ditulis Ibnu Buhainah-dan Buhainah ini adalah ibunya-dengan tambahan alif (pada kata Ibnu) dan di-i'rab-kan sesuai dengan i'rab Abdullah, seperti pada lafal Abdullah bin Ubay Ibnu Salul dan Muhammad bin Ali Ibnul-Hanafiah, sebagaimana diterangkan dalam al-Fath.