Atha' berkata, "Haram melakukan semua aktivitas."[16]
485. Ibrahim bin Sa'd berkata dari az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri shalat Jumat itu."[17]
486. Abayah bin Rifa'ah, berkata, "Abu Absin (yaitu Abdur Rahman bin Jabr 3/207) menemuiku ketika aku sedang pergi shalat Jumat, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang kedua telapak kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah mengharamkan dia atas neraka.''"
485. Ibrahim bin Sa'd berkata dari az-Zuhri, "Apabila muadzin telah mengumandangkan azan pada hari Jumat, padahal seseorang sedang bepergian, maka hendaklah ia menghadiri shalat Jumat itu."[17]
486. Abayah bin Rifa'ah, berkata, "Abu Absin (yaitu Abdur Rahman bin Jabr 3/207) menemuiku ketika aku sedang pergi shalat Jumat, ia berkata, 'Saya mendengar Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang kedua telapak kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah mengharamkan dia atas neraka.''"
[15] Al-Hafizh berkata, "Ibnu Hazm menyebutkan dari jalan Ikrimah, dari Ibnu Abbas dengan lafal, "Tidak baik berjual-beli pada hari Jumat ketika azan sudah dikumandangkan. Apabila shalat Jumat sudah selesai dilaksanakan, maka berjual-belilah." Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari jalan lain dari Ibnu Abbas secara marfu'.
[16] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid di dalam tafsirnya.
[17] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya dari riwayat Ibrahim." Kemudian dia mengatakan bahwa mengenai riwayat dari az-Zuhri ini diperselisihkan." Silakan periksa.
[16] Di-maushul-kan oleh Abd bin Humaid di dalam tafsirnya.
[17] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mengetahuinya dari riwayat Ibrahim." Kemudian dia mengatakan bahwa mengenai riwayat dari az-Zuhri ini diperselisihkan." Silakan periksa.