Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Mengganti Buruan Bab 25: Haji Kaum Wanita

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


895. Ibrahim (bin Abdur Rahman bin Auf) berkata, "Umar mengizinkan istri-istri Nabi (untuk menunaikan haji) pada akhir haji yang ia lakukan. Lalu, ia mengutus Utsman bin Affan dan Abdur Rahman bin Auf untuk menyertai mereka."



896. Aisyah Ummul Mukminin
رضي الله عنها berkata, "Aku berkata kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apakah tidak sebaiknya kami kaum wanita ikut perang dan berjihad bersamamu?' Maka, Rasulullah bersabda, 'Bagi kalian ada jihad yang lebih baik dan lebih bagus, yaitu haji, haji mabrur.' Maka, aku tidak pernah meninggalkan haji sesudah mendengar hal ini dari Rasulullah."


897. Ibnu Abbas
رضي الله عنه berkata, "Nabi bersabda, 'Janganlah seorang wanita bepergian melainkan beserta mahramnya. Janganlah seorang wanita tempatnya dimasuki oleh laki-laki lain, (dan dalam satu riwayat: Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi berduaan dengan seorang wanita 6/159) melainkan wanita disertai mahramnya.' Kemudian ada seorang laki-laki yang berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin pergi bersama pasukan (dalam satu riwayat: saya ingin turut serta dalam peperangan 4/18) ini dan ini, sedangkan istriku bermaksud pergi haji. Bagaimakah sikapku mengenai hal ini?' Beliau bersabda, 'Keluarlah bersamanya.' (Dalam satu riwayat: 'Pergilah untuk menunaikan haji bersama istrimu.')."


898. Ibnu Abbas
رضي الله عنه berkata, "Ketika Nabi pulang dari haji, beliau bersabda kepada Ummu Sinan al-Anshariyah, 'Apakah yang menghalangi kamu untuk menunaikan haji (bersama kami 2/200)? Ia menjawab, 'Ayah Fulan yakni suaminya (dan anaknya). Ia mempunyai dua ekor unta pengangkut air dan ia pergi haji dengan salah satunya, sedang unta yang lain ditinggalkan untuk menyiram tanah kami.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya umrah pada bulan Ramadhan mengimbangi haji bersamaku.'"[17]

Dari Jabir dari Nabi صلی الله عليه وسلم[18]




[17] Demikian di dalam naskah ash-Sahih yang ada pada kami, demikian pula dalam naskah-naskah lain. Dalam manuskrip Eropa dengan lafal hajjatan au hajjatan ma'ii 'haji atau haji bersama saya'. Dan yang menggunakan lafal ini dinisbatkan oleh an-Nawawi di dalam Ar-Riyadh kepada Muttafaq'alaih. Lafal ini adalah riwayat al-Harawi terhadap ash-Shahih.
[18] Demikian diriwayatkan secara mu'allaq, dan ia di-maushul-kan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang sahih dari Jabir secara marfu tanpa cerita dan tanpa perkataan "ma'ii", tetapi ini merupakan tambahan yang sahih. Seandainya riwayat ini hanya terdapat di dalam ash-Shahih, maka hal itu sudah cukup. Maka, bagaimana lagi, sedangkan ia mempunyai beberapa syahid (riwayat pendukung) sebagaimana tersebut di dalam al-Irwa'. (Hadits Nomor 2568).