893. Ibnu Abbas رضي الله عنه mengatakan bahwa ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi صلی الله عليه وسلم seraya berkata, "Sesungguhnya ibuku bernazar untuk berhaji. Tetapi, ia belum sempat melaksanakannya sampai meninggal dunia. Apakah saya dapat menghajikannya ?" Beliau bersabda, "Ya, berhajilah untuknya." (Dalam satu riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Seorang lelaki datang kepada Nabi lalu ia berkata kepada beliau, 'Sesungguhnya saudara wanitaku[15] bernazar untuk naik haji, dan ia keburu meninggal dunia.' Lalu, Nabi bersabda [7/233], 'Bagaimanakah pendapatmu seandainya ibumu menanggung utang, apakah kamu menunaikan pembayarannya?' Ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka [8/150] tunaikanlah hak Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.')
[15] Al-Hafizh mengisyaratkan lafal ini sebagai lafal yang ganjil di dalam riwayat kedua, maka sesudah menyebutkan riwayat ini beliau berkata, "Kalau riwayat ini terpelihara, maka boleh jadi setiap saudara laki-laki menanyakan saudara wanitanya, dan anak wanita menanyakan tentang ibunya."