أَخْبَرَنَايَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِبْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍعَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُرَجُلٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَإِلَّا اللَّهُ إِلَّا إِحْدَىثَلَاثَةِ نَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِوَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Telah mengabarkan kepada kami Ya'la telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, kecuali salah satu dari tiga orang, yaitu; orang yang dibunuh karena membunuh jiwa, janda (duda) yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah."