أَخْبَرَنَاعَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَحَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِبْنِ جَوْشَنٍ الْغَطَفَانِيُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْأَبِي بَكْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَقَالَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًافِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَاللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Yazid telah menceritakan kepada kami 'Uyainah bin Abdurrahman bin Jausyan Al Ghathafani dari Ayahnya dari Abu Bakrah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh orang kafir Mu'ahhad (yang memiliki perjanjian dengan orang muslim) sebelum waktunya, maka Allah mengharamkan Surga baginya."