SUNAN AD DARIMI KITAB SEJARAH No: 2416 Budak suatu kaum dan anak laki-laki saudara perempuan mereka, bagian mereka

Posted by Unknown on Senin, 03 Juni 2013



حَدَّثَنَاسَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَاعِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْكَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِعَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَمَوْلَى الْقَوْمِ مِنْهُمْ وَحَلِيفُ الْقَوْمِ مِنْهُمْ وَابْنُ أُخْتِ الْقَوْمِمِنْهُمْ

Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Al Mughirah telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus dari Katsir bin Abdullah dari Ayahnya dari Kakeknya, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mantan budak suatu kaum adalah bagian dari mereka, sekutu suatu kaum adalah bagian dari mereka, dan anak seorang saudara wanita suatu kaum adalah bagian dari mereka."