أَخْبَرَنَاحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَاحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَاإِسْحَقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِبْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِوَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَكَافِرًا فَلَهُ سَلَبُهُ فَقَتَلَأَبُو طَلْحَةَ يَوْمَئِذٍ عِشْرِينَ وَأَخَذَ أَسْلَابَهُمْ
Telah mengabarkan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Anas bin Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh orang kafir, maka baginya (boleh mengambil) apa yang melekat pada orang tersebut." Pada saat itu Abu Thalhah sempat membunuh dua puluh orang, lalu ia mengambil barang yang melekat pada dua orang tersebut.