Tampilkan postingan dengan label Kekuasaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekuasaan. Tampilkan semua postingan

Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 81. Orang yang Haknya Diambil oleh Orang yang Berada Dibawah Kekuasaannya

Posted by Unknown on Selasa, 14 Mei 2013



عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدًا أُمَّ مُعَاوِيَةَ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَإِنَّهُ لَا يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَبَنِيَّ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ أَنْ آخُذَ مِنْ مَالِهِ شَيْئًا قَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَبَنِيكِ بِالْمَعْرُوفِ

3532. Dari Aisyah: Hindun (ibunya Muawiyah) datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Ayahnya Sufyan (suaminya) adalah lelaki yang kikir, sehingga ia tidak memberikan (nafkah yang cukup) kepadaku dan anak-anakku. Oleh karena itu, bolehkah aku mengambil sesuatu dari hartanya?" Rasulullah SAW bersabda, "Ambillah sesuatu yang mencukupimu dan anak-anakmu secara makruf (baik)." {Shahih: Muttafaq 'Alaih)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ هِنْدٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مُمْسِكٌ فَهَلْ عَلَيَّ مِنْ حَرَجٍ أَنْ أُنْفِقَ عَلَى عِيَالِهِ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُنْفِقِي بِالْمَعْرُوفِ

3533. Dari Aisyah, ia berkata: Hindun datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah orang kikir, maka bolehkah aku memberikan nafkah kepada keluarganya (diriku dan anak-anaknya) dari hartanya tanpa izin darinya?" Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada dosa bagimu dalam memberikan nafkah (mereka) secara makruf (baik)." (Shahih: Muttafaq 'Alaih) lihat hadits sebelumnya.

عَنْ يُوسُفَ بْنِ مَاهَكَ الْمَكِّيِّ قَالَ كُنْتُ أَكْتُبُ لِفُلَانٍ نَفَقَةَ أَيْتَامٍ كَانَ وَلِيَّهُمْ فَغَالَطُوهُ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ فَأَدَّاهَا إِلَيْهِمْ فَأَدْرَكْتُ لَهُمْ مِنْ مَالِهِمْ مِثْلَيْهَا قَالَ قُلْتُ أَقْبِضُ الْأَلْفَ الَّذِي ذَهَبُوا بِهِ مِنْكَ قَالَ لَا حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

3534. Dari Yusuf bin Mahak Al Makki, ia berkata: Aku pernah menulis pesan tentang nafkah kepada seseorang untuk anak-anak yatim yang menjadi tanggungannya. Mereka lalu meminta dengan pura-pura tidak tahu —kepada lelaki tersebut— sebanyak 1000 dirham, maka lelaki itu pun memberikannya. Tetapi kemudian aku tahu bahwa mereka mempunyai harta sebanyak dua kali lipat dari (jumlah uang) yang mereka minta Yusuf bin Mahran berkata: Aku lalu berkata (kepada wali anak-anak yatim), "Apakah aku ambil kembali 1000 dirham yang telah mereka ambil darimu?" Wali tersebut menjawab, "Jangan! Ayahku telah meriwayatkan hadits kepadaku yang mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Laksanakanlah amanat dari orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu'. " {Shahih).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

3535. Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Laksanakanlah amanat dari orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu. " (Hasan Shahih)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab JUAL BELI 81. Orang yang Haknya Diambil oleh Orang yang Berada Dibawah Kekuasaannya

Shahih Sunan Abu Daud Kitab PAJAK, KEPEMIMPINAN DAN FAI 3. Orang Buta yang Diberi Kekuasaan

Posted by Unknown on Senin, 13 Mei 2013



عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ عَلَى الْمَدِينَةِ مَرَّتَيْنِ

2931. Dari Anas: Nabi Muhammad SAW memberikan kekuasaan pada Ibnu Ummi Maktum atas kota Madinah sebanyak dua kali. (Shahih)

Hadits yang semisal sudah berlalu (nomor 595).

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab PAJAK, KEPEMIMPINAN DAN FAI 3. Orang Buta yang Diberi Kekuasaan