Ibnu Umar tidak pernah meletakkan kedua jari-jarinya pada kedua telinganya (pada waktu azan).[8]
Ibrahim mengatakan, "Tidak apa-apa mengumandangkan azan dengan tanpa berwudhu."[9]
Atha' berkata, "Wudhu pada waktu azan adalah hak (yakni begitulah yang terbaik) dan hukumnya adalah sunnah."[10]
Aisyah berkata, "Nabi berzikir (mengingat Allah) pada semua waktunya."[11]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Abu Juhaifah yang disebutkan pada nomor 211 di muka.")
Ibrahim mengatakan, "Tidak apa-apa mengumandangkan azan dengan tanpa berwudhu."[9]
Atha' berkata, "Wudhu pada waktu azan adalah hak (yakni begitulah yang terbaik) dan hukumnya adalah sunnah."[10]
Aisyah berkata, "Nabi berzikir (mengingat Allah) pada semua waktunya."[11]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian hadits Abu Juhaifah yang disebutkan pada nomor 211 di muka.")
[7] Di-maushul-kan oleh lbnu Abi Syaibah (1/141), Abdur Razzaq (1806), dan Tirmidzi, dan isnadnya sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim.
[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (1816) dan Ibnu Abi Syaibah (1/210) dengan sanad yang bagus dari Ibnu Urnar.
[9] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih darinya.
[10] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (1799) dengan sanad yang sahih darinya.
[11] Telah disebutkan di muka secara mu'allaq pada nomor 58 beserta penjelasan tentang siapa yang me-maushul-kannya di sana.
[8] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (1816) dan Ibnu Abi Syaibah (1/210) dengan sanad yang bagus dari Ibnu Urnar.
[9] Di-maushul-kan oleh Sa'id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih darinya.
[10] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq (1799) dengan sanad yang sahih darinya.
[11] Telah disebutkan di muka secara mu'allaq pada nomor 58 beserta penjelasan tentang siapa yang me-maushul-kannya di sana.