Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Mengganti Buruan Bab 17: Memasuki Tanah Suci dan Mekah Tanpa Ihram

Posted by Unknown on Kamis, 02 Mei 2013


Ibnu Umar masuk Mekah.[12]

Nabi صلی الله عليه وسلم hanya memerintahkan bertalbiyah kepada orang yang hendak berhaji dan berumrah. Beliau tidak menyebut-nyebut para pencari kayu bakar dan lain-lainnya.[13]

892. Anas bin Malik رضي الله عنه mengatakan bahwa Rasulullah masuk pada tahun pembebasan Mekah, dan di atas kepala beliau ada pelindung kepala (dari senjata). Ketika beliau melepasnya, datanglah seorang laki-laki seraya berkata, "Sesungguhnya Ibnu Khathal bergantung di kain penutup Ka'bah." Maka, beliau bersabda, "Bunuhlah dia." (Imam Malik berkata, "Nabi sepengetahuan kami, wallahu'alam, pada hari itu tidak sedang ihram." 5/92).



[12] Di-maushul-kan oleh Imam Malik di dalam al-Muwaththa' dengan sanad sahih. Ibnu Umar masuk Mekah ketika datang berita fitnah, padahal dia sudah keluar darinya. Lalu, kembali lagi ke sana dalam keadaan halal (tidak berihram). Demikian keterangan pensyarah.

[13] Menurut riwayat Abul Waqt, Nabi tidak menyebutnya, yakni ihram bagi orang yang berulang-ulang masuk ke Mekah seperti para pencari kayu bakar, para pencari rumput, dan para pengambil air.