Ikrimah berkata, "Apabila seseorang yang sedang ihram takut kepada musuh, maka bolehlah ia menyandang senjata dan membayar tebusan, dan tidak ditagih di dalam membayar fidyah.'"[11]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sebagian dari hadits al-Barra' yang akan disebutkan pada '64-AL-MAGHAZI / 43 - BAB'.")
[11] Al-Hafizh berkata, "Saya tidak mendapatkan riwayat ini yang maushul."