Atha' berkata, "Apabila seseorang memakai wewangian atau mengenakan gamis (baju) karena bodoh (tidak mengerti) atau karena lupa, maka ia tidak wajib membayar kafarat."[14]
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sebagian dari hadits Ya'la yang tertera pada nomor 868 di muka, dan sebagian dari hadits lain yang akan disebut kan pada '37-AL-JARAH / 5- BAB'.")
[14] Di-maushul-kan oleh ath-Thabrani di dalam Al-Kabir.