Tampilkan postingan dengan label SAD Kitab DIYAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SAD Kitab DIYAT. Tampilkan semua postingan

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 32. Qishash terhadap Gigi

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَسَرَتْ الرُّبَيِّعُ أُخْتُ أَنَسِ بْنِ النَّضْرِ ثَنِيَّةَ امْرَأَةٍ فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى بِكِتَابِ اللَّهِ الْقِصَاصَ فَقَالَ أَنَسُ بْنُ النَّضْرِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا تُكْسَرُ ثَنِيَّتُهَا الْيَوْمَ قَالَ يَا أَنَسُ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ فَرَضُوا بِأَرْشٍ أَخَذُوهُ فَعَجِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ مَنْ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لَأَبَرَّهُ

قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْتُ أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ قِيلَ لَهُ كَيْفَ يُقْتَصُّ مِنْ السِّنِّ قَالَ تُبْرَدُ

4595. Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, "Ar-Rabi' (saudari Anas bin An-Nadhr) telah menanggalakan (merontokkan) gigi seri seorang perempuan, maka mereka mendatangi Nabi SAW. Lalu beliau menetapkan hukum dengan kitabullah dengan qishash. Anas bin An-Nadhr berkata, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, ia (Ar-Rabi') tidak akan membuat gigi serinya copot lagi setelah hari ini!" Beliau berkata, "Wahai Anas, ketentuan kitab Allah adalah Qishash." Kemudian mereka pun rela dengan mengambil diyatnya. Dengan takjub Nabi SAW berkata, "Sesungguhnya di antara hamba Allah terdapat sebagian orang yang apabila berdoa pasti Allah akan mengabulkannya." Abu Daud berkata, "Aku mendengar Ahmad bin Hanbal ditanya, 'Bagaimana cara mengqishash gigi?' Ia berkata, 'Dengan didinginkan'." Shahih: Ibnu Majjah (2649). Muttafaq 'Alaih.

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 32. Qishash terhadap Gigi

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 31. Api yang Berkobar

Posted by Unknown




عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّارُ جُبَارٌ

4594. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Api adalah sia-sia'. "

Shahih: Ibnu Majah (2676)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 31. Api yang Berkobar

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 27. Kejahatan Seorang Hamba sahaya maka Perkaranya bagi Orang yang Miskin

Posted by Unknown




عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ فَأَتَى أَهْلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا أُنَاسٌ فُقَرَاءُ فَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْهِ شَيْئًا

4590. Dari Imran bin Hushain bahwa seorang hamba sahaya milik orang miskin memotong telinga hamba sahaya dari orang kaya dan kemudian keluarganya datang kepada Nabi SAW, mereka berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami adalah orang-orang miskin." lalu Nabi SAW tidak memberikan sangsi apa-apa. Shahih: An-Nasa'i  (4751)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 27. Kejahatan Seorang Hamba sahaya maka Perkaranya bagi Orang yang Miskin

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 28. Barangsiapa yang Dibunuh dengan Membabi Buta di Antara Kaum

Posted by Unknown




عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ فِي عِمِّيَّا أَوْ رِمِّيًّا يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحَجَرٍ أَوْ بِسَوْطٍ فَعَقْلُهُ عَقْلُ خَطَإٍ وَمَنْ قَتَلَ عَمْدًا فَقَوَدُ يَدَيْهِ فَمَنْ حَالَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

4591. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang membunuh dalam keadaan membabi buta (kesalahan), ketika terjadi saling lempar-melempar batu di antara mereka, atau dengan cambuk atau karena pemukulan dengan tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan yang salah (tidak sengaja). Barangsiapa yang membunuh secara sengaja, maka perkara itu adalah qishash. Dan, barangsiapa yang menghalang-halangi qishash tersebut maka baginya laknat Allah dan para malaikat-Nya serta seluruh manusia." Shahih: (4540) telah disebutkan sebelumnya

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 28. Barangsiapa yang Dibunuh dengan Membabi Buta di Antara Kaum

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 30. Tanah Berpasir, Tambang dan Sumur adalah Sia-sia

Posted by Unknown




أَبَا هُرَيْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ

قَالَ أَبُو دَاوُد الْعَجْمَاءُ الْمُنْفَلِتَةُ الَّتِي لَا يَكُونُ مَعَهَا أَحَدٌ وَتَكُونُ بِالنَّهَارِ لَا تَكُونُ بِاللَّيْلِ

4593. Dari Abu Hurairah RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, '''Tanah berpasir lubangnya sia-sia, tambang adalah sia-sia dan sumurpun sia-sia, adapun harta yang terpendam harus dikeluarkan zakatnya seperlima. " Abu Daud berkata, "Al Ajma maksudnya adalah tanah yang gersang yang tidak dihuni oleh seorang pun pada siang hari dan bukan pada malam hari." Shahih: Ibnu Majah (2673)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 30. Tanah Berpasir, Tambang dan Sumur adalah Sia-sia

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 24. Seorang Laki-laki Menyerang Orang Lain, Kemudian Membela Diri

Posted by Unknown




عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَاتَلَ أَجِيرٌ لِي رَجُلًا فَعَضَّ يَدَهُ فَانْتَزَعَهَا فَنَدَرَتْ ثَنِيَّتُهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَهْدَرَهَا وَقَالَ أَتُرِيدُ أَنْ يَضَعَ يَدَهُ فِي فِيكَ تَقْضِمُهَا كَالْفَحْلِ قَالَ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَهْدَرَهَا وَقَالَ بَعِدَتْ سِنُّهُ

4584. Dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata, "Seorang sahabatku menyerang seorang lelaki dan menggigit tangannya dengan keras, kemudian laki-laki itu melepaskannya sehingga gigi serinya tanggal. Kemudian ia mendatangi Rasulullah SAW, maka beliau membatalkan perkara ini (tidak memperkarakannya) dan bersabda,Apakah kamu mau ia meletakkan tangannya di mulutmu sehingga kamu dapat menggigitnya seperti hewan jantan?." Di dalam lafazh yang lain, "Bahwasanya Abu Bakar RA membatalkannya dan berkata, 'Semoga giginya tanggal'." Shahih: Bukhari (2265) dan Muslim (5/105).

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ بِهَذَا زَادَ ثُمَّ قَالَ يَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْعَاضِّ إِنْ شِئْتَ أَنْ تُمَكِّنَهُ مِنْ يَدِكَ فَيَعَضُّهَا ثُمَّ تَنْزِعُهَا مِنْ فِيهِ وَأَبْطَلَ دِيَةَ أَسْنَانِهِ

4585. Dari Ya'la bin Umayyah... dengan sanad ini, hanya saja ia menambahkan, Kemudian berkata —yakni Nabi SAW kepada orang yang menggigit— "Jika kamu mau, maka serahkanlah tanganmu kepadanya sehingga ia dapat menggigitnya, kemudian kamu melepaskannya dari mulutmu. " Beliau menghapuskan diyat giginya. Shahih isnad.

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 24. Seorang Laki-laki Menyerang Orang Lain, Kemudian Membela Diri

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 25. Barangsiapa yang Mengobati tanpa Ilmu dan Mengakibatkan Kematian

Posted by Unknown




عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَطَبَّبَ وَلَا يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ

4586. Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, '''Barangsiapa yang mengobati dan tidak diketahui dari dirinya tentang pengobatan, maka ia harus bertanggungjawab." Hasan: Ibnu Majah (3466)

عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ حَدَّثَنِي بَعْضُ الْوَفْدِ الَّذِينَ قُدِمُوا عَلَى أَبِي قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا طَبِيبٍ تَطَبَّبَ عَلَى قَوْمٍ لَا يُعْرَفُ لَهُ تَطَبُّبٌ قَبْلَ ذَلِكَ فَأَعْنَتَ فَهُوَ ضَامِنٌ

قَالَ عَبْدُ الْعَزِيزِ أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ بِالنَّعْتِ إِنَّمَا هُوَ قَطْعُ الْعُرُوقِ وَالْبَطُّ وَالْكَيُّ

4587. Dari Abdul Aziz bin Umar bin Abdul 'Aziz, ia berkata, "Telah diriwayatkan kepadaku oleh sebagian utusan yang diutus kepada bapakku, ia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Siapa saja seorang dokter yang mengobati satu kaum sedangkan sebelumnya tidak diketahui bahwa dirinya dapat mengobati dan kemudian mencelakakan (pasien), maka ia harus bertanggungjawab'. " Abdul Aziz berkata, "Mungkin bukan meninggal dunia akan tetapi memutus syaraf atau membelah isi perutnya, atau membakar kulit." Hasan: Lihat hadits sebelumnya.

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 25. Barangsiapa yang Mengobati tanpa Ilmu dan Mengakibatkan Kematian

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 26. Diyat Pembunuhan yang Tidak Disengaja, Namun Mendekati Kesengajaan

Posted by Unknown




عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مُسَدَّدٌ خَطَبَ يَوْمَ الْفَتْحِ ثُمَّ اتَّفَقَا فَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّ مَأْثُرَةٍ كَانَتْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مِنْ دَمٍ أَوْ مَالٍ تُذْكَرُ وَتُدْعَى تَحْتَ قَدَمَيَّ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ سِقَايَةِ الْحَاجِّ وَسِدَانَةِ الْبَيْتِ ثُمَّ قَالَ أَلَا إِنَّ دِيَةَ الْخَطَإِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ مِنْهَا أَرْبَعُونَ فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا

4588. Dari Abdullah bin 'Amr bahwa Rasulullah SAW berkhutbah pada hari penakiukkan kota Makkah, "Ketahuilah bahwa setiap peninggalan di zaman Jahiliah yang dihasilkan dan didapat —dari hasil pembunuhan atau pencurian— di bawah kedua telapak kakiku, kecuali apa-apa yang dihasilkan dari memberi minum para jemaah haji dan pengabdian pada Ka'bah." "Ketahuilah bahwa diyat pembunuhan yang tidak disengaja yang mirip dengan disengaja dan dilakukan dengan tongkat atau pecut adalah seratus unta dan empat puluh diantaranya yang sedang hamil." Hasan: Telah disebutkan sebelumnya (4547) secara sempurna.

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 26. Diyat Pembunuhan yang Tidak Disengaja, Namun Mendekati Kesengajaan

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 22. Diyat AI Mukatab

Posted by Unknown




عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ الْمُكَاتَبِ يُقْتَلُ يُودَى مَا أَدَّى مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِيَةَ الْحُرِّ وَمَا بَقِيَ دِيَةَ الْمَمْلُوكِ

4581. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan diyat Al Mukatab (Hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan majikannya untuk bebas dengan membayar sejumlah uang) adalah dengan dibunuh, "Dibayarkan diyatnya sesuai dengan yang harus dibayarkan sebagaimana diyat seorang yang merdeka dan selebihnya adalah diyat hamba sahaya." Shahih: At-Tirmidzi (1282)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَصَابَ الْمُكَاتَبُ حَدًّا أَوْ وَرِثَ مِيرَاثًا يَرِثُ عَلَى قَدْرِ مَا عَتَقَ مِنْهُ

4582. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang budak mukatab mendapatkan hukuman had atau mewarisi harta warisan, maka ia menerima warisannya sesuai dengan harga kebebasan dirinya dari perbudakan. " Shahih: lihat hadits sebelumnya.

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 22. Diyat AI Mukatab

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 23. Diyat Dzimmi

Posted by Unknown




عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دِيَةُ الْمُعَاهِدِ نِصْفُ دِيَةِ الْحُرِّ

4583. Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi SAW, beliau bersabda, '''Diyat seorang (budak) yang dalam perjanjian bebas (merdeka) adalah setengah diyat seorang yang merdeka. " Hasan: Ibnu Majah (2644)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 23. Diyat Dzimmi

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 20. Diyat Anggota Tubuh

Posted by Unknown




عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ عَشْرٌ عَشْرٌ مِنْ الْإِبِلِ

4556. Dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jemari tangan semua sama diyatnya yaitu, sepuluh sepuluh unta. " Shahih: An-Nasa'i (4843 - 4846)

عَنْ الْأَشْعَرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ قُلْتُ عَشْرٌ عَشْرٌ قَالَ نَعَمْ

4557. Dari Al Asy'ari, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Jemari tangan sama diyatnya." Aku berkata, "Sepuluh sepuluh?" Beliau bersabda, "Ya." Shahih: lihat hadits sebelumnya.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ يَعْنِي الْإِبْهَامَ وَالْخِنْصَرَ

4558. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Ini dan ini sama diyatnya.' Maksudnya, "Jari jempol dan jari kelingking." Shahih: Ibnu Majah (2652); Al Bukhari.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَصَابِعُ سَوَاءٌ وَالْأَسْنَانُ سَوَاءٌ الثَّنِيَّةُ وَالضِّرْسُ سَوَاءٌ هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ

4559. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua jemari tangan sama, semua gigi sama, gigi seri dan gigi geraham sama serta ini dan ini sama diyatnya. " Shahih: Ibnu Majah (2650)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَسْنَانُ سَوَاءٌ وَالْأَصَابِعُ سَوَاءٌ

4560. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Semua gigi sama dan semua jari jemari sama diyatnya'. " Shahih: lihat hadits sebelumnya.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَابِعَ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءً

4561. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW menjadikan diyat jari jemari tangan dan kaki sama diyatnya.'' Shahih: At-Tirmidzi (1423)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي خُطْبَتِهِ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ فِي الْأَصَابِعِ عَشْرٌ عَشْرٌ

4562. Dari Abdullah bin Amr bahwa Nabi SAW di dalam khutbahnya berkata —sambil menyandarkan punggungnya di Ka'bah—, 'Jemari tangan diyatnya adalah sepuluh sepuluh'." Hasan Shahih: Ibnu Majah (2653)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْأَسْنَانِ خَمْسٌ خَمْسٌ

4563. Dari Abdullah bin 'Amr, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Semua gigi diyatnya lima lima" Hasan Shahih: Al Irwa'  (2271)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَوِّمُ دِيَةَ الْخَطَإِ عَلَى أَهْلِ الْقُرَى أَرْبَعَ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ عَدْلَهَا مِنْ الْوَرِقِ وَيُقَوِّمُهَا عَلَى أَثْمَانِ الْإِبِلِ فَإِذَا غَلَتْ رَفَعَ فِي قِيمَتِهَا وَإِذَا هَاجَتْ رُخْصًا نَقَصَ مِنْ قِيمَتِهَا وَبَلَغَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا بَيْنَ أَرْبَعِ مِائَةِ دِينَارٍ إِلَى ثَمَانِ مِائَةِ دِينَارٍ وَعَدْلُهَا مِنْ الْوَرِقِ ثَمَانِيَةُ آلَافِ دِرْهَمٍ وَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَهْلِ الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ وَمَنْ كَانَ دِيَةُ عَقْلِهِ فِي الشَّاءِ فَأَلْفَيْ شَاةٍ قَالَ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الْعَقْلَ مِيرَاثٌ بَيْنَ وَرَثَةِ الْقَتِيلِ عَلَى قَرَابَتِهِمْ فَمَا فَضَلَ فَلِلْعَصَبَةِ قَالَ وَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأَنْفِ إِذَا جُدِعَ الدِّيَةَ كَامِلَةً وَإِذَا جُدِعَتْ ثَنْدُوَتُهُ فَنِصْفُ الْعَقْلِ خَمْسُونَ مِنْ الْإِبِلِ أَوْ عَدْلُهَا مِنْ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ أَوْ مِائَةُ بَقَرَةٍ أَوْ أَلْفُ شَاةٍ وَفِي الْيَدِ إِذَا قُطِعَتْ نِصْفُ الْعَقْلِ وَفِي الرِّجْلِ نِصْفُ الْعَقْلِ وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ الْعَقْلِ ثَلَاثٌ وَثَلَاثُونَ مِنْ الْإِبِلِ وَثُلُثٌ أَوْ قِيمَتُهَا مِنْ الذَّهَبِ أَوْ الْوَرِقِ أَوْ الْبَقَرِ أَوْ الشَّاءِ وَالْجَائِفَةُ مِثْلُ ذَلِكَ وَفِي الْأَصَابِعِ فِي كُلِّ أُصْبُعٍ عَشْرٌ مِنْ الْإِبِلِ وَفِي الْأَسْنَانِ فِي كُلِّ سِنٍّ خَمْسٌ مِنْ الْإِبِلِ وَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ عَقْلَ الْمَرْأَةِ بَيْنَ عَصَبَتِهَا مَنْ كَانُوا لَا يَرِثُونَ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا مَا فَضَلَ عَنْ وَرَثَتِهَا وَإِنْ قُتِلَتْ فَعَقْلُهَا بَيْنَ وَرَثَتِهَا وَهُمْ يَقْتُلُونَ قَاتِلَهُمْ وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَارِثٌ فَوَارِثُهُ أَقْرَبُ النَّاسِ إِلَيْهِ وَلَا يَرِثُ الْقَاتِلُ شَيْئًا

4564. Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan diyat pembunuhan dengan tidak sengaja di perkampungan adalah empat ratus dinar atau yang setara dengan mata uang dan menetapkan sesuai dengan harga unta. Jika harga unta naik maka beliau menaikkan harganya, jika turun maka memberikan keringanan serta mengurangi harganya. Diyat pada masa Nabi SAW mencapai atara empat ratus dinar sampai delapan ratus dinar, adapun timbangannya dengan mata uang adalah delapan ribu dirham. Rasulullah SAW telah menetapkan hukum bagi pemilik sapi yaitu dua ratus sapi dan orang yang membayar diyatnya dengan domba maka jumlahnya adalah dua ribu domba." Perawi berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya diyat adalah harta warisan untuk keluarga yang dibunuh untuk dibagikan kepada kerabatnya dan jika lebih, maka itu bagian untuk para ashabah (keluarga dari pihak bapak)'. "

Perawi berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan hukum diyat pada hidung jika dipotong maka diyatnya penuh (sempurna) dan jika terpotong hanya ujungnya maka setengah diyat yaitu lima puluh unta atau yang setara dengan emas atau mata uang, atau seratus sapi, atau seribu domba. Adapun tangan jika terputus maka diyatnya setengah dan begitu pula kaki yaitu setengah diyat. Sedangkan wajah (muka depan) adalah sepertiga diyat, yaitu tiga puluh tiga unta dan sepertiga atau yang senilai sepertiga emas, atau mata uang, atau sapi, atau domba dan begitu juga rongga dada. Sementara jemari tangan yaitu, setiap jari diyatnya sepuluh unta dan diyat tiap-tiap gigi yaitu lima unta.

Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa diyat seorang perempuan adalah di antara para ashabahnya, yaitu mereka yang tidak mewariskan sesuatu darinya kecuali yang tersisa dari ahli warisnya. Jika ia dibunuh maka diyatnya untuk ahli warisnya, atau mereka membunuh pembunuhnya dan Rasulullah SAW bersabda, "Pembunuh tidak mendapatkan apa-apa dan jika ia tidak memiliki ahli waris maka warisannya itu jatuh kepada orang yang paling dekat dengannya dan seorang pembunuh tidak mendapatkan bagian warisan sedikitpun." Hasan: Al Irwa (6/117 - 118)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عَقْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ مُغَلَّظٌ مِثْلُ عَقْلِ الْعَمْدِ وَلَا يُقْتَلُ صَاحِبُهُ قَالَ وَزَادَنَا خَلِيلٌ عَنْ ابْنِ رَاشِدٍ وَذَلِكَ أَنْ يَنْزُوَ الشَّيْطَانُ بَيْنَ النَّاسِ فَتَكُونُ دِمَاءٌ فِي عِمِّيَّا فِي غَيْرِ ضَغِينَةٍ وَلَا حَمْلِ سِلَاحٍ

4565. Dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash bahwa Nabi SAW telah bersabda, "Diyat pembunuhan yang mirip dengan disengaja karena perkelahian yaitu seperti diyat pembunuhan yang disengaja, pembunuhnya tidak dibunuh, hal itu karena syetan merasuki manusia sehingga pembunuhan terjadi secara membabi buta yang bukan karena dengki dan bukan perkelahian dengan membawa senjata. " Hasan: lihat hadits sebelumnya.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمَوَاضِحِ خَمْسٌ

4566. Dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, "Diyat gigi yang nampak ketika tertawa adalah lima unta." Hasan Shahih: Ibnu Majah (2655)

عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَيْنِ الْقَائِمَةِ السَّادَّةِ لِمَكَانِهَا بِثُلُثِ الدِّيَةِ

4567. Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW telah menetapkan hukum diyat mata yang tampak di tempatnya yaitu sepertiga diyat." Hasan: An-An-Nasa'i (4840)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 20. Diyat Anggota Tubuh

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 21. Diyat Janin

Posted by Unknown




عَنْ الْمُغِيَرةِ بْنِ شُعْبَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ كَانَتَا تَحْتَ رَجُلٍ مِنْ هُذَيْلٍ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِعَمُودٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ كَيْفَ نَدِي مَنْ لَا صَاحَ وَلَا أَكَلَ وَلَا شَرِبَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَقَالَ أَسَجْعٌ كَسَجْعِ الْأَعْرَابِ فَقَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ وَجَعَلَهُ عَلَى عَاقِلَةِ الْمَرْأَةِ

4568. Dari Al Mughirah bin Syu'bah bahwa dua orang perempuan menjadi isteri seorang lelaki dari Hudzail, kemudian salah seorang dari keduanya memukul yang satunya dengan kayu sehingga tewas bersama janinnya pula. Lalu mereka mengajukan perkaranya kepada Nabi SAW dan salah seorang dari dua laki-laki berkata, "Bagaimana kita membayar diyat untuk yang belum bersuara, belum makan, belum minum dan belum menangis waktu lahir?" beliau berkata, "Apakah ini sajak sebagaimana sajak orang-orang Arab Badui? " Kemudian beliau menetapkan hukum diyat perkara tersebut dengan Ghurrah (memerdekakan hamba sahaya yang baru lahir) dan menjadikan diyat tersebut untuk ahli waris perempuan. Shahih Al-Irwa 2206, muslim

بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ وَزَادَ فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَصَبَةِ الْقَاتِلَةِ وَغُرَّةً لِمَا فِي بَطْنِهَا

4569. Dari Al Mughirah... dengan sanad dan artinya. Kemudian menambahkan, "Rasulullah SAW menetapkan diyat perempuan yang dibunuh tersebut atas Ashabah (keluarga dari pihak ayah) perempuan yang membunuh, dan dengan memerdekakan hamba sahaya yang baru lahir atas janin yang terdapat di perutnya." Shahih: lihat hadits sebelumnya.

عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ أَنَّ عُمَرَ اسْتَشَارَ النَّاسَ فِي إِمْلَاصِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهَا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ ائْتِنِي بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ فَأَتَاهُ بِمُحَمَّدِ بْنِ مَسْلَمَةَ زَادَ هَارُونُ فَشَهِدَ لَهُ يَعْنِي ضَرْبَ الرَّجُلِ بَطْنَ امْرَأَتِهِ

4570. Dari Al Miswar bin Makhramah bahwa Umar bermusyawarah dengan orang-orang tentang pengguguran kandungan perempuan, maka Al Mughirah bin Syu'bah berkata, "Aku menyaksikan Rasulullah SAW telah menetapkan hukum di dalam perkara tersebut dengan memerdekakan hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang baru lahir." Umar berkata, "Datangkanlah kepadaku saksi yang ikut bersamamu." Maka ia mendatangkan Muhammad bin Maslamah. Di dalam tambahannya, "Maka ia mendatangkan bukti perkara tersebut —yaitu pemukulan seorang suami pada perut istrinya—." Shahih: tanpa tambahan

قَالَ أَبُو دَاوُد بَلَغَنِي عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ إِنَّمَا سُمِّيَ إِمْلَاصًا لِأَنَّ الْمَرْأَةَ تُزْلِقُهُ قَبْلَ وَقْتِ الْوِلَادَةِ وَكَذَلِكَ كُلُّ مَا زَلَقَ مِنْ الْيَدِ وَغَيْرِهِ فَقَدْ مَلِصَ

Abu Daud berkata, "Aku telah mendapatkan kabar dari Abu Ubaid bahwa perihal tersebut dinamakan dengan imlash (keguguran kandungan), karena perempuan tersebut melahirkan anaknya sebelum tiba waktu melahirkan (prematur), maka demikian juga bahwa semua yang tergelincir dari tangan atau lainnya disebut dengan pengguguran."

عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ سَأَلَ عَنْ قَضِيَّةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ذَلِكَ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَتَلَتْهَا وَجَنِينَهَا فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ.

قَالَ النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ الْمِسْطَحُ هُوَ الصَّوْبَجُ

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ الْمِسْطَحُ عُودٌ مِنْ أَعْوَادِ الْخِبَاءِ

4572. Dari Umar bahwa ia bertanya tentang ketetapan hukum Rasulullah SAW tentang perkara tersebut? kemudian Hamal bin Malik bin An-Nabighah bangkit berdiri dan berkata, "Aku memiliki dua isteri dan salah seorang dari keduanya memukul yang lainnya dengan tiang kemah hingga membunuhnya dan janinnya pula, maka Rasulullah SAW menetapkan diyat janinnya adalah memerdekakan hamba sahaya yang baru lahir dan perempuan itu dibunuh. An-Nadhr bin Syumail berkata, "Arti dari kata Al Misthah yaitu Ash-Shaubaj (alat untuk meratakan tanah)." Abu Ubaid berkata, "Arti Al Misthah yaitu salah satu tiang kemah." Shahih: Ibnu Majah (2641)

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ قَتَلَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلِكُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا زَوْجٌ وَوَلَدٌ فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةَ الْمَقْتُولَةِ عَلَى عَاقِلَةِ الْقَاتِلَةِ وَبَرَّأَ زَوْجَهَا وَوَلَدَهَا قَالَ فَقَالَ عَاقِلَةُ الْمَقْتُولَةِ مِيرَاثُهَا لَنَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا مِيرَاثُهَا لِزَوْجِهَا وَوَلَدِهَا

4575. Dari Jabir bin Abdullah bahwa dua orang perempuan dari suku Hudzail membunuh salah seorang dari keduanya dan tiap-tiap perempuan tersebut mempunyai seorang suami dan seorang anak, maka Rasulullah SAW menjadikan diyat perempuan yang terbunuh atas diyat perempuan yang membunuh dan membebaskan suami serta anaknya. Perawi berkata, "Bapaknya berkata, 'Diyat perempuan yang dibunuh warisannya adalah milik kami'." Perawi berkata, "Rasulullah SAW berkata,  'Tidak, warisannya adalah untuk suami dan anaknya'." Shahih: Ibnu Majah (2648).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ اقْتَتَلَتْ امْرَأَتَانِ مِنْ هُذَيْلٍ فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا فَاخْتَصَمُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةَ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ وَقَضَى بِدِيَةِ الْمَرْأَةِ عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرَّثَهَا وَلَدَهَا وَمَنْ مَعَهُمْ فَقَالَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أُغْرَمُ دِيَةَ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ لَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هَذَا مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ

4576. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, "Dua orang perempuan dari kaum Hudzail saling memukul (berkelahi), maka salah seorang dari keduanya melempar yang lainnya dengan batu hingga membunuhnya. Kemudian mereka mengajukan perkaranya kepada Rasulullah SAW, maka beliau menjadikan diyat janinnya adalah memerdekakan hamba sahaya yang baru lahir, atau anak perempuan yang baru lahir dan menetapkan diyat perempuan tersebut atas yang berwajib untuk membayarkan diyatnya. Lalu diwariskan kepada anaknya dan yang bersama mereka. Hamal bin Malik bin Nabighah Al Huzaili berkata, "Wahai Rasulullah! Bagaimana aku harus membayar denda diyat untuk janin yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum pernah menangis waktu lahir, dan hal semacam itu selayaknya tidak ada diyatnya?" Rasulullah SAW menjawab, "Sesungguhnya semua itu dari antek-antek dukun." Demi sajak yang dibacakannya. Shahih: Ibnu Majah (2639): Muttafaq 'Alaih.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ فِي هَذِهِ الْقِصَّةِ قَالَ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا

4577. Dari Abu Hurairah RA... di dalam kisah ini, ia berkata, "Kemudian perempuan yang telah ditetapkan atasnya dengan ghurrah meninggal dunia, maka Rasulullah SAW menetapkan bahwa warisannya itu adalah untuk anak-anaknya, sementara diyatnya adalah atas Ashabah-nya." Shahih: Muttafaq 'Alaih, lihatlah hadits sebelumnya.

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 21. Diyat Janin

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 17. Barangsiapa yang Dibunuh dengan Membabi Buta di Antara Kaum

Posted by Unknown




عَنْ طَاوُوسٍ قَالَ مَنْ قُتِلَ وَقَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّا فِي رَمْيٍ يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحِجَارَةٍ أَوْ بِالسِّيَاطِ أَوْ ضَرْبٍ بِعَصًا فَهُوَ خَطَأٌ وَعَقْلُهُ عَقْلُ الْخَطَإِ وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ قَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَوَدُ يَدٍ ثُمَّ اتَّفَقَا وَمَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَغَضَبُهُ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ

4539. Dari Thawus, ia berkata, "Barangsiapa yang dibunuh —di dalam lafazh yang lain—, dia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa yang dibunuh secara membabi buta (kesalahan), ketika terjadi saling lempar-melempar batu di antara mereka, atau dengan cambuk atau karena pemukulan dengan tongkat, maka hal itu adalah pembunuhan akibat kesalahan dan diyatnya adalah diyat pembunuhan yang salah (tidak sengaja). Barangsiapa yang dibunuh dengan sengaja maka perkara itu adalah qishash di dalam lafazh yang lain, qishash dengan tangandan barangsiapa yang menjadi penghalang perlakuan qishash terhadap orang yang terkena hukumnya, maka baginya laknat Allah dan murka-Nya, tidak akan diterima baginya amal perbuatannya yang sunnah dan juga amal perbutannya yang wajib." Shahih: Ibid.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ

4540. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda... maka disebutkan arti dari hadits sebelumnya. Shahih: Ibnu Majah (2635)

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 17. Barangsiapa yang Dibunuh dengan Membabi Buta di Antara Kaum

Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 18. Diyat Berapa yang Harus Dibayarkan (Jumlahnya)?

Posted by Unknown




عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ مَنْ قُتِلَ خَطَأً فَدِيَتُهُ مِائَةٌ مِنْ الْإِبِلِ ثَلَاثُونَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَثَلَاثُونَ بِنْتَ لَبُونٍ وَثَلَاثُونَ حِقَّةً وَعَشَرَةُ بَنِي لَبُونٍ ذَكَرٍ

4541. Dari Abdullah bin 'Amr, Rasulullah SAW telah memutuskan perkara bahwa, 'Barangsiapa yang dibunuh karena kesalahan (tidak disengaja) maka diyatnya adalah seratus unta, tiga puluh bintu Makhadh, tiga puluh bintu labun, tiga puluh hiqqah dan sepuluh ibnu labun." Hasan: Ibnu Majah (2630)

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ كَانَتْ قِيمَةُ الدِّيَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَمَانَ مِائَةِ دِينَارٍ أَوْ ثَمَانِيَةَ آلَافِ دِرْهَمٍ وَدِيَةُ أَهْلِ الْكِتَابِ يَوْمَئِذٍ النِّصْفُ مِنْ دِيَةِ الْمُسْلِمِينَ قَالَ فَكَانَ ذَلِكَ كَذَلِكَ حَتَّى اسْتُخْلِفَ عُمَرُ رَحِمَهُ اللَّهُ فَقَامَ خَطِيبًا فَقَالَ أَلَا إِنَّ الْإِبِلَ قَدْ غَلَتْ قَالَ فَفَرَضَهَا عُمَرُ عَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفَ دِينَارٍ وَعَلَى أَهْلِ الْوَرِقِ اثْنَيْ عَشَرَ أَلْفًا وَعَلَى أَهْلِ الْبَقَرِ مِائَتَيْ بَقَرَةٍ وَعَلَى أَهْلِ الشَّاءِ أَلْفَيْ شَاةٍ وَعَلَى أَهْلِ الْحُلَلِ مِائَتَيْ حُلَّةٍ قَالَ وَتَرَكَ دِيَةَ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَرْفَعْهَا فِيمَا رَفَعَ مِنْ الدِّيَةِ

4542. Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata, "Sesungguhnya besarnya diyat pada masa Rasulullah SAW delapan ratus dinar atau delapan ribu dirham, sedangkan diyat ahlul kitab pada saat itu adalah setengah dari diyat kaum muslimin." Perawi berkata, "Maka perkara diyat itu demikian adanya sampai pada masa khalifah Umar RA ketika ia berdiri sambil berkhutbah, 'Ketahuilah sesungguhnya harga unta sudah naik (mahal)'." Perawi berkata, "Maka Umar mewajibkan bagi pemilik emas untuk membayar seribu dinar, bagi pemilik mata uang untuk membayar sebesar dua belas ribu dinar, bagi pemilik sapi untuk membayar dua ratus sapi, bagi pemilik domba untuk membayar dua ribu domba, serta bagi pemilik pakaian untuk membayar dua ratus pasang pakaian." Perawi berkata, "Dan diyat bagi Ahluz-zimmah tetap seperti semula tanpa dinaikkannya seperti diyat-diyat lainnya." Hasan: Al Irwa (2447), Al Misykah (3498)

ket:

bintu makhdad : anak unta betina berusia 1-2 tahun

hiqqah : unta berumur 3-4 tahun

bintu labun : anak unta betina berusia 2-3 tahun

ibnu labun : anak unta jantan berusia 2-3 tahun

More about Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 18. Diyat Berapa yang Harus Dibayarkan (Jumlahnya)?