Shahih Sunan Abu Daud Kitab DIYAT 17. Barangsiapa yang Dibunuh dengan Membabi Buta di Antara Kaum

Posted by Unknown on Sabtu, 11 Mei 2013




عَنْ طَاوُوسٍ قَالَ مَنْ قُتِلَ وَقَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قُتِلَ فِي عِمِّيَّا فِي رَمْيٍ يَكُونُ بَيْنَهُمْ بِحِجَارَةٍ أَوْ بِالسِّيَاطِ أَوْ ضَرْبٍ بِعَصًا فَهُوَ خَطَأٌ وَعَقْلُهُ عَقْلُ الْخَطَإِ وَمَنْ قُتِلَ عَمْدًا فَهُوَ قَوَدٌ قَالَ ابْنُ عُبَيْدٍ قَوَدُ يَدٍ ثُمَّ اتَّفَقَا وَمَنْ حَالَ دُونَهُ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَغَضَبُهُ لَا يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ

4539. Dari Thawus, ia berkata, "Barangsiapa yang dibunuh —di dalam lafazh yang lain—, dia berkata, "Rasulullah SAW telah bersabda, 'Barangsiapa yang dibunuh secara membabi buta (kesalahan), ketika terjadi saling lempar-melempar batu di antara mereka, atau dengan cambuk atau karena pemukulan dengan tongkat, maka hal itu adalah pembunuhan akibat kesalahan dan diyatnya adalah diyat pembunuhan yang salah (tidak sengaja). Barangsiapa yang dibunuh dengan sengaja maka perkara itu adalah qishash di dalam lafazh yang lain, qishash dengan tangandan barangsiapa yang menjadi penghalang perlakuan qishash terhadap orang yang terkena hukumnya, maka baginya laknat Allah dan murka-Nya, tidak akan diterima baginya amal perbuatannya yang sunnah dan juga amal perbutannya yang wajib." Shahih: Ibid.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ مَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ

4540. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda... maka disebutkan arti dari hadits sebelumnya. Shahih: Ibnu Majah (2635)