عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ الْمُكَاتَبِ يُقْتَلُ يُودَى مَا أَدَّى مِنْ مُكَاتَبَتِهِ دِيَةَ الْحُرِّ وَمَا بَقِيَ دِيَةَ الْمَمْلُوكِ
4581. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan diyat Al Mukatab (Hamba sahaya yang memiliki perjanjian dengan majikannya untuk bebas dengan membayar sejumlah uang) adalah dengan dibunuh, "Dibayarkan diyatnya sesuai dengan yang harus dibayarkan sebagaimana diyat seorang yang merdeka dan selebihnya adalah diyat hamba sahaya." Shahih: At-Tirmidzi (1282)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَصَابَ الْمُكَاتَبُ حَدًّا أَوْ وَرِثَ مِيرَاثًا يَرِثُ عَلَى قَدْرِ مَا عَتَقَ مِنْهُ
4582. Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika seorang budak mukatab mendapatkan hukuman had atau mewarisi harta warisan, maka ia menerima warisannya sesuai dengan harga kebebasan dirinya dari perbudakan. " Shahih: lihat hadits sebelumnya.