Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 93: Singgah di antara Arafah dan Jam'i

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013


820. Nafi' berkata, "Abdullah bin Umar biasa menjama antara shalat maghrib dan ashar di Jam'i. Hanya saja sebelumnya ia berjalan melalui bukit yang biasa dilalui Rasulullah. Kemudian ia masuk, memenuhi hajatnya (yakni buang air), dan berwudhu. Tetapi, tidak langsung melakukan shalat, sehingga melakukannya di Jam'i."


821. Dari Kuraib, mantan budak Ibnu Abbas, dari Usamah bin Zaid bahwa ia berkata, "Saya membonceng di belakang kendaraan Nabi (ketika
[52] keluar dari Arafah). Maka ketika sampai di Syi'ib sebelah kiri di dekat Muzdalifah, Nabi turun untuk kencing. Lalu, beliau berwudhu, maka aku menuangkan air wudhunya. Beliau tidak berwudhu secara lengkap, yakni yang wajib campur sunnah. Beliau berwudhu dengan wudhu yang ringan, yakni membasuh yang wajib-wajib saja. Lalu, aku bertanya, 'Apakah shalat wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Nanti shalat di tempat yang di hadapanmu (Muzdalifah).' Kemudian beliau berangkat lagi sehingga ketika sampai di Muzdalifah, (beliau turun dan berwudhu dengan lengkap, lalu diiqamati shalat 1/44). Kemudian beliau mengerjakan shalat maghrib. Lalu, setiap orang menambatkan untanya di tempat peristirahatannya. Kemudian diiqamati shalat isya, lalu beliau mengerjakan shalat, dan tidak mengerjakan shalat lain di antaranya. Kemudian al-Fadhal membonceng Rasulullah pada pagi hari Nahar (Idul Adha)."


822. Kuraib berkata, "Aku diberitahu oleh Abdullah bin Abbas dari Fadl bahwa Rasulullah terus bertalbiyah sehingga sampai di Jumrah Aqabah." (Dan dari jalan periwayatan lain dari Kuraib, bahwa Usamah bin Zaid
رضي الله عنه membonceng Nabi dari Arafah ke Muzdalifah. Kemudian membonceng al-Fadhl dari Muzdalifah ke Mina. Ia berkata, "Keduanya berkata, 'Nabi terus saja bertalbiyah sehingga melempar jumrah Aqabah.")



[52] Al-Hafizh berkata, "Di dalam riwayat Abul Waqt disebutkan dengan lafal 'ketika', dan ini lebih tepat. Karena, lafal ini adalah zharaf zaman 'keterangan waktu', sedangkan adalah zharaf makan 'keterangan tempat'."