Atha'[33] berkata mengenai orang yang melakukan thawaf, lalu diiqamati shalat. Atau, ia ditolak dari tempatnya, apabila telah salam, "Hendaklah ia kembali ke tempat di mana thawafnya tadi diputuskan, lalu ia bangun (lanjutkan) lagi.[34] Hal serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Abdur Rahman bin Abu Bakar رضي الله عنه[35]
[33] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih darinya.
[34] Tambahan ini gugur (tidak ada) dalam naskah kami, tetapi terdapat dalam sebagian naskah, di antaranya naskah Al-Fath.
[35] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dari Jamil bin Zaid dari Ibnu Umar yang serupa dengan itu. Akan tetapi, Jamil ini lemah. Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih dari Abdur Rahman bin Abu Bakar.
[34] Tambahan ini gugur (tidak ada) dalam naskah kami, tetapi terdapat dalam sebagian naskah, di antaranya naskah Al-Fath.
[35] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur dari Jamil bin Zaid dari Ibnu Umar yang serupa dengan itu. Akan tetapi, Jamil ini lemah. Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad yang sahih dari Abdur Rahman bin Abu Bakar.