Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 77: Mengerjakan Thawaf Setelah Wudhu

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013


809. Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal al-Qurasyi bertanya kepada Urwah ibnuz Zubair. Lalu, Urwah berkata, "Nabi telah berhaji, maka Aisyah memberitahu kepadaku[43] bahwa yang pertama kali dilakukan oleh Nabi ketika sampai di Mekah ialah berwudhu, lalu thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah (yakni tidak tahalul hingga selesai hajinya). Abu Bakar juga berhaji dan yang pertama kali ia lakukan adalah thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah. Kemudian Umar juga berbuat seperti itu. Lalu, Usman berhaji dan yang pertama kali ia lakukan adalah thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah. Kemudian Muawiyah dan Abdullah bin Umar. Lalu, aku mengerjakan haji bersama Ibnuz Zubair. Maka, yang pertama kali ia kerjakan adalah thawaf di Ka'bah dan tidak ada umrah. Kemudian aku melihat sahabat muhajirin dan Anshar berbuat seperti itu, dan tidak ada yang menjadikannya umrah. Orang terakhir yang aku lihat ialah Ibnu Umar. Ia juga tidak mengubahnya menjadi umrah. Ini dia Ibnu Umar yang masih ada di sisi mereka, tetapi mereka tidak bertanya kepadanya. Tiada seorang pun yang bertanya kepadanya tentang apa yang pertama dilakukan ketika meletakkan kaki di Mekah, yaitu thawaf di Ka'bah, kemudian tidak melakukan tahalul. Juga aku melihat ibu dan bibiku ketika sampai di Mekah. Pertama yang dilakukan adalah thawaf di Ka'bah, lalu tidak bertahalul. Kemudian ibuku memberitahu kepadaku bahwa ia dan saudara wanitanya, az-Zubair, Fulan dan Fulan, mereka berihram untuk umrah. Ketika telah selesai menyentuh rukun (selesai thawaf) langsung melakukan tahalul."



[43] Al-Hafizh berkata, "Imam Bukhari tidak menyebutkan redaksi pertanyaan dan jawabannya, dan ia mencukupkan yang marfu saja. Imam Muslim meriwayatkannya dari jalan ini dengan lafal bahwa seorang laki-laki dari Irak bertanya kepadanya, 'Tanyakanlah untukku kepada Urwah ibnuz Zubair tentang hukum seseorang yang melakukan ihram haji, apakah telah selesai thawaf, apakah ia boleh tahalul atau tidak? Jika ia berkata kepadamu, 'Tidak boleh,' maka katakan kepadanya bahwa ada seseorang yang berkata begitu. Lalu saya bertanya kepadanya, kemudian Urwah menjawab, 'Tidak boleh tahalul orang yang berihram untuk haji kecuali untuk haji.' Laki-laki itu mendesakku, lalu saya ceritakan kepadanya. Kemudian ia bekata, 'Katakanlah kepadanya, karena ada seseorang yang memberitahukan bahwa Rasulullah pernah berbuat begitu, dan bagaimana dengan Asma dan Zubair yang telah melakukan hal itu? Ia berkata, "Lalu aku datang kepada Urwah, lantas saya beritahukan hal itu kepadanya. Kemudian ia bertanya, 'Siapakah ini?' Saya jawab, 'Tidak dikenal, yakni saya tidak mengetahui namanya.' 'Mengapa dia tidak datang sendiri untuk menanyakannya kepadaku? Saya kira dia orang Irak, sedangkan orang-orang Irak itu keras kepala di dalam menghadapi persoalan-persoalan.' Urwah berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah telah menunaikan haji.'" Lalu Imam Muslim menyebutkan hadits itu.