Ibnu Umar berkata, "Tidak dimakan bagian dari buruan dan nazar, dan yang selain dari itu boleh dimakan."[63]
Atha' berkata, "Boleh memakan dan memberi makan perbekalan."[64]
841. Jabir bin Abdullah berkata, "Kami tidak makan dari daging unta kami lebih dari hari di Mina. Lalu, Nabi memberi kemurahan kepada kami seraya bersabda, "Makanlah dan berbekallah. Maka, kami makan dan berbekal." Aku (perawi) bertanya kepada Atha', "Apakah dia (Jabir) berkata, "Hingga kami tiba di Madinah?" Dia menjawab, "Tidak."[65] (Dan dalam satu riwayat dari Jabir: "Kami berbekal dengan daging kurban pada zaman nabi ke Madinah." Dan dia berkata tidak hanya sekali, "Daging hadyu 'binatang kurban' 6/239)."
[63] Di-maushul-kan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad sahih yang semakna dengannya.
[64] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.
[65] Di dalam riwayat Muslim, Atha' berkata, "Ya." Al-Hafizh berkata, "Demikian yang tersebut dalam riwayat Muslim, berbeda dengan yang tersebut dalam riwayat Bukhari." Inilah yang terpelihara menurut pendapat saya (al-Albani), berbeda dengan al-Hafizh, karena beberapa alasan diantaranya riwayat berikutnya. Telah saya sebutkan alasan-alasan lain dengan jalan-jalan dan riwayat-riwayat pendukungnya, serta saya kemukakan peringatan yang diperoleh dari hadits tersebut untuk menghindarkan orang-orang haji dari menyia-nyiakan daging kurban di negeri itu. Hal itu sudah saya jelaskan di dalam buku saya 'Hajjatun Nabiyyi' halaman 87-88.
[64] Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq dengan sanad sahih.
[65] Di dalam riwayat Muslim, Atha' berkata, "Ya." Al-Hafizh berkata, "Demikian yang tersebut dalam riwayat Muslim, berbeda dengan yang tersebut dalam riwayat Bukhari." Inilah yang terpelihara menurut pendapat saya (al-Albani), berbeda dengan al-Hafizh, karena beberapa alasan diantaranya riwayat berikutnya. Telah saya sebutkan alasan-alasan lain dengan jalan-jalan dan riwayat-riwayat pendukungnya, serta saya kemukakan peringatan yang diperoleh dari hadits tersebut untuk menghindarkan orang-orang haji dari menyia-nyiakan daging kurban di negeri itu. Hal itu sudah saya jelaskan di dalam buku saya 'Hajjatun Nabiyyi' halaman 87-88.