Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 102: Firman Allah, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji) (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi, jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk Mekah)." (al-Baqarah: 196)

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Ibnu Abbas yang tertera pada nomor 776 di muka.")