Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 98: Orang yang Mendatangkan Orang-Orang yang Lemah dari Keluarganya di Waktu Malam, Lalu Mereka Berdiam di Muzdalifah dan Berdoa, dan Ia Mendatangkan Itu Pada Saat Bulan Telah Hilang

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013


827. Salim berkata, "Abdullah bin Umar biasa mendahulukan orang-orang yang lemah dari keluarganya. Lalu, mereka berhenti di Masy'aril Haram pada waktu malam. Di sana mereka berzikir menyebut nama Allah sedapat-dapatnya. Kemudian kembali sebelum berdirinya imam dan sebelum bertolaknya. Maka, ada di antara mereka yang sampai di Mina pada waktu fajar dan ada sesudah itu. Apabila telah sampai di Mina, mereka segera melempar Jumrah Aqabah. Ibnu Umar berkata, 'Rasulullah telah mengizinkan yang demikian itu.'"


828. Ibnu Abbas
رضي الله عنه berkata, "Aku termasuk orang-orang yang didahulukan oleh Nabi pada malam Muzdalifah. Sebab, tergolong dari keluarganya yang lemah-lemah." (Dalam satu riwayat: dengan membawa bekal perjalanan 2/218) (dari jama pada waktu malam).


829. Abdullah mantan budak Asma' mengatakan bahwa Asma' tiba pada malam Arafah di Muzdalifah. Ia bangun malam untuk mengerjakan shalat. Setelah shalat sesaat, ia berkata, "Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?" Abdullah menjawab, "Belum." Kemudian ia shalat sesaat, lalu bertanya, "Wahai anakku, apakah bulan telah terbenam?" Abdullah menjawab, "Ya". Lalu ia berkata, "Berangkatlah." Maka, kami berangkat dan terus berlalu sampai ia melempar jumrah. Kemudian ia pulang lalu mengerjakan shalat Shubuh di rumahnya. Maka, Abdullah berkata kepadanya, "Wahai ini, kita tidak melihat diri kita kecuali hari masih gelap." Ia berkata, "Hai anakku, sesungguhnya Rasulullah mengizinkan wanita dalam sekedup."


830. Aisyah
رضي الله عنها berkata, "Kami tiba di Muzdalifah, lalu Saudah minta izin kepada Nabi untuk berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia berjejal-jejal karena ia seorang wanita yang lambat (jalannya) (dalam satu riwayat: berat tubuhnya),[54] maka beliau mengizinkannya. Ia berangkat dari Arafah sebelum banyak manusia, dan kami tinggal di sana sampai pagi. Kemudian kami berangkat bersama keberangkatan beliau. Sungguh seandainya saya meminta izin kepada Rasulullah sebagaimana Saudah meminta izin adalah lebih saya sukai daripada sesuatu yang menggembirakan."



[54] Ketahuilah bahwa di dalam hadits ini tidak ditegaskan bahwa perkenan atau izin itu meliputi melempar jumrah sebelum matahari terbit. Maka, ada kemungkinan keberangkatan dari Muzdalifah itu beberapa saat sebelum fajar, dan itulah yang diizinkan menurut nash. Adapun melempar jumrah, maka hal itu semata-mata ijtihad Aisyah sendiri yang bertentangan dengan nash lain yang tidak sampai kepadanya, yaitu hadits Ibnu Abbas tadi yang di antara lafalnya menurut riwayat Abu Dawud dan lainnya ialah Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah mendatangkan keluarganya yang lemah-lemah pada waktu hari masih gelap, dan memerintahkan mereka agar tidak melempar jumrah sehingga matahari terbit " Maka, ini merupakan nash yang membedakan antara kembali dari Muzdalifah ketika hari masih gelap, dan melempar jumrah sebelum matahari terbit. Perhatikanlah masalah ini, karena sangat penting.