Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 97: Orang yang Berazan dan Beriqamah untuk Setiap Shalat dan Kedua Shalat yang Dijama

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013


826. Abdurrahman bin Yazid berkata, "Abdullah bin Mas'ud melakukan ibadah haji. Lalu, kami datang di Muzdalifah ketika tiba waktu azan untuk shalat isya, atau sudah mendekati waktunya. Kemudian Abdullah menyuruh seorang lelaki untuk berazan dan beriqamah. Lalu, ia melakukan shalat magrib, sesudah itu shalat ba'diah magrib dua rakaat. Kemudian meminta makan malam lalu makan. Lalu, ia menyuruh seorang yang kuyakini ia seorang lelaki. Orang itu lantas berazan dan beriqamah." Amr berkata, "Aku tidak mengetahui keraguan melainkan dari Zuhair." Abdurrahman meneruskan ceritanya, "Kemudian Abdullah bin Mas'ud mengerjakan shalat isya dua rakaat. Setelah fajar telah menyingsing (ia mengerjakan shalat ketika fajar telah menyingsing). Seseorang mengatakan, 'Fajar telah menyingsing.' Ada pula yang mengatakan, 'Belum menyingsing.' Kemudian ia berkata, 'Sesungguhnya Nabi tidak pernah mengerjakan shalat pada waktu ini melainkan shalat ini di tempat ini dan pada hari ini.'"[53]Abdullah berkata, 'Keduanya adalah shalat yang waktunya dipertukarkan dari yang semestinya, yaitu shalat magrib sesudah orang-orang datang di Muzdalifah dan shalat fajar (yakni subuh) ketika fajar shadiq menyingsing.' Ia mengatakan, 'Saya melihat Nabi melakukan hal itu.' (Dan dalam satu riwayat: 'Saya tidak pernah melihat Nabi melakukan suatu shalat di luar waktunya kecuali dua kali shalat yaitu menjama antara magrib dan Isya, dan shalat subuh sebelum waktunya.' 2/179). Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa kemudian Abdullah berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah bersabda, 'Sesungguhnya kedua shalat ini dipertukarkan waktunya di tempat ini yaitu magrib dan isya.' Maka, orang-orang tidak menjama sehingga memasuki akhir waktu isya, dan melakukan shalat fajar pada waktu ini. Kemudian beliau berhenti hingga hari terang benderang.' Kemudian Ibnu Mas'ud berkata, 'Seandainya Amirul Mu'minin bertolak sekarang, niscaya sesuai dengan sunnah. Maka, saya tidak mengetahui apakah perkataannya yang terlalu cepat ataukah karena dorongan Utsman. Maka, beliau senantiasa bertalbiyah sehingga melempar jumrah Aqabah pada hari nahar.'"



[53] Maksudnya, ketika hari masih sangat gelap di Muzdalifah pada hari itu, dan inilah yang dimaksud dengan perkataannya "Dan mengerjakan mengerjakan shalat fajar/subuh sebelum waktunya." Karena seluruh harinya beliau melakukan shalat subuh itu ketika hari masih gelap. Namun, sesudah mengerjakan shalat sunnah fajar di rumahnya, kemudian keluar. Akan tetapi, di dalam sanad hadits ini terdapat Abu Ishaq as-Sabi'i, yang hafalannya sudah kacau. Lagipula hadits ini mudhtharib sebagaimana telah saya jelaskan di dalam Adh-Dha'ifah (4835).