Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 144: Wanita Jika Berhaid Sesudah Mengerjakan Thawaf Ifadhah

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013


854. Ikrimah mengatakan bahwa penduduk Madinah bertanya kepada Ibnu Abbas رضي الله عنه mengenai wanita yang sesudah berthawaf ifadhah kemudian haid. Ibnu Abbas berkata kepada mereka, "Wanita itu jangan kembali dulu sampai ia bersuci dan thawaf wada'." Mereka berkata, "Kita tidak akan mengikuti ucapan engkau dan meninggalkan ucapan Zaid." Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Apabila kalian telah datang di Madinah, maka tanyakanlah hal itu kepada penduduk Madinah." Setelah mereka tiba di Madinah, lalu mereka menanyakan hal itu kepada penduduk Madinah yang ahli dalam masalah tersebut. Di antara orang yang ditanya adalah Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim menyebutkan hadits Shafiyah."[74]



[74] Penyusun tidak mengeluarkan hadits Shafiyah dari riwayat Ummu Sulaim, melainkan dari riwayat Aisyah رضي الله عنها, dan telah disebutkan di muka pada nomor 176. Karena itu, al-Hafizh berkata, "Sesungguhnya penyusun meringkas hadits Ikrimah ini sedemikian singkat di mana tidak jelas maksudnya, kecuali dengan mentakhrij sebagian jalannya yang menjelaskannya. Di antaranya dari Qatadah dari lkrimah dengan lafal yang hampir sama dengan itu. Dalam riwayat itu disebutkan, "Lalu orang-orang Anshar berkata, 'Kami tidak akan mengikutimu wahai Ibnu Abbas, sedangkan engkau menyelisihi Zaid.' Ibnu Abbas berkata, 'Tanyakanlah kepada sahabat wanita kalian Ummu Sulaim.' Lalu Ummu Sulaim berkata, 'Saya haid sesudah thawaf di Baitullah pada hari nahar, lalu Rasulullah menyuruh saya berangkat. Dan Shafiyah haidh, lalu Aisyah berkata kepadanya, 'Rugilah engkau, sesungguhnya engkau telah menahan kami.' Lalu hal itu disampaikan kepada Nabi dan beliau bersabda, 'Suruhlah ia berangkat.' Diriwayatkan oleh Ahmad (6/431) dan sanadnya sahih. Penyusun (Imam Bukhari) meriwayatkan secara mu'allaq sesudah hadits tersebut, tetapi disebutkan matannya. Oleh karena itu, saya tidak mengisyaratkan matannya."