Ibnu Umar رضي الله عنه tidak merobek pelana kecuali pada tempat kelasa (punuk). Apabila dia menyembelihnya, maka dilepaskannya pelananya karena takut rusak oleh darah. Kemudian dia menyedekahkannya.[59]
837. Ali رضي الله عنه berkata, "(Nabi menyerahkan kurban seratus ekor unta lalu 2/186) menyuruh saya (dalam satu riwayat: mengutus saya). Kemudian saya mengurus kurban-kurban tersebut. Lalu, Rasulullah menyuruh saya agar menyedekahkan pelana dan kulit kurban yang telah disembelih. (Dalam riwayat lain: Lalu, beliau menyuruh saya membagi-bagikan dagingnya, lantas saya bagikan. Kemudian menyuruh saya membagi-bagikan pelananya, lalu saya bagikan. Lalu, menyuruh saya membagi-bagikan kulitnya dan saya bagikan. Juga agar saya tidak memberikan sedikitpun sebagai upah penyembelihannya."[60]
[59] Di-maushul-kan oleh Imam Malik dengan sanad yang sahih dari Ibnu Umar secara ringkas dengan tanpa ada pengecualian. Diriwayatkan oleh Baihaqi dari jalan Yahya bin Katsir dari Imam Malik. Sesudah itu dia berkata, "Perawi lain menambahkan dari Imam Malik kecuali pada tempat kelasa..." hingga akhirnya.
[60] Yakni, tidak boleh memberikan daging kurban atau lainnya kepada penyembelihnya sebagai upah, melainkan sebagai hadiah atau sedekah. Karena kalau sebagai upah, dinilai sama dengan menjualnya. Wallahu'a1am. (Penj.)
[60] Yakni, tidak boleh memberikan daging kurban atau lainnya kepada penyembelihnya sebagai upah, melainkan sebagai hadiah atau sedekah. Karena kalau sebagai upah, dinilai sama dengan menjualnya. Wallahu'a1am. (Penj.)