Nafi' berkata, "Ibnu Umar apabila membeli hadyu dari Madinah, maka ia mengalunginya dan memberi tanda dengan menggores sebelah kiri kelasnya (punuknya) dengan pisau besar, sedang hadyu-nya itu menderum (duduk) dengan wajahnya menghadap ke arah kiblat."[57]
[57] Di-maushul-kan oleh Imam Malik di dalam Al Muwaththa' (1/342) dengan isnad yang sahih.