Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 33: Haji Tamattu', Iqran, dan Ifrad serta Menukarkan Haji dengan Umrah Jika Tidak Mempunyai Hadyu (Binatang Kurban)

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013





774. Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Mereka berpendapat bahwa umrah dalam bulan-bulan haji termasuk seburuk-buruk keburukan di bumi. Mereka menjadikan bulan Muharram sebagai bulan Shafar, dan mereka mengatakan, 'Jika luka sudah sembuh, dan bekas (haji) telah tiada, dan bulan Shafar telah lewat, maka halallah umrah itu bagi orang yang berumrah.' Lalu (4/334) Nabi dan para sahabat pada pagi tanggal empat datang dengan membaca talbiyah untuk berhaji. Kemudian beliau menyuruh mereka untuk menjadikannya sebagai umrah. Maka, hal itu dirasa sebagai urusan yang besar di kalangan mereka, lalu mereka bertanya, 'Wahai Rasulullah, manakah yang halal?' Beliau bersabda, 'Halal seluruhnya.[23]'"

775. Hafshah istri Nabi صلی الله عليه وسلم berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan manusia yang bertahalul dari umrah, sedang engkau tidak bertahalul dari umrah?" (Dan dalam satu riwayat: Nabi menyuruh istri-istri beliau bertahalul pada tahun haji wada', lalu Hafshah bertanya, "Apakah yang menghalangimu untuk bertahalul?" 5/124). Beliau bersabda, "Sesungguhnya aku menempelkan (mengikatkan) kain di kepalaku, aku mengalungi binatang kurbanku, dan aku tidak bertahalul sehingga aku menyembelih binatang kurban. (Dan dalam satu riwayat: Sehingga aku bertahalul dari haji.)."


776. Abu Jamrah, yaitu Nashr bin Imran adh-Dhuba'i, ia berkata, "Suatu ketika saya mengerjakan haji tamattu', lalu orang-orang melarang saya. Kemudian saya bertanya kepada Ibnu Abbas (tentang hal itu), lalu ia menyuruhku (melakukannya. Saya bertanya kepada nya tentang hadyu 'binatang kurban', lalu ia menjawab, 'Kurban itu bisa berupa unta, sapi, atau kambing, atau bersekutu dalam membayar dam. Tetapi, orang-orang tidak menyukainya. Lalu, saya tidur 2/180), kemudian saya bermimpi. Seolah-olah ada orang yang berkata kepadaku, 'Haji yang mabrur dan umrah (dalam satu riwayat: tamattu) yang diterima.' Lalu, saya beritahukan kepada Ibnu Abbas, dan ia berkata, 'Allah Maha Besar, sunnah Nabi (dan dalam satu riwayat: sunnah Abul Qasim
صلی الله عليه وسلم).' Kemudian ia berkata kepadaku, 'Silakan engkau bermukim di tempatku ini. Sebab, saya hendak memberikan sebagian dari hartaku kepadamu.'" Syubah berkata, "Saya bertanya, 'Mengapa?' Ia berkata, 'Karena mimpiku itu.'"


777. Abu Syihab berkata, "Saya datang di Mekah melakukan umrah tamattu'. Maka, kami memasuki Mekah tiga hari sebelum hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah). Kemudian beberapa orang dari penduduk Mekah berkata, 'Sekarang jadilah hajimu itu haji warga Mekah.' Lalu, saya menemui Atha' untuk menanyakan hal itu. Kemudian dia berkata, "Aku telah diberi tahu oleh Jabir bin Abdullah bahwa ia berhaji bersama Nabi pada hari beliau menggiring unta bersamanya. Mereka telah membaca talbiyah untuk haji ifrad (dalam satu riwayat: Dan kami mengucapkan, 'Labbaika Allahumma labbaik, 2/153), lalu beliau bersabda kepada mereka, 'Bertahalullah dari ihrammu dengan thawaf di Baitullah dan (sa'i) antara Shafa dan Marwah, potonglah rambutmu. Kemudian berdiamlah dengan halal (tidak ihram). Sehingga, apabila telah tiba hari Tarwiyah, maka bacalah talbiyah untuk haji, dan jadikanlah apa yang telah terdahulu sebagai tamattu'!' Mereka bertanya, 'Bagaimanakah kami menjadikannya tamattu', padahal kami telah menyebutnya haji? Beliau bersabda, 'Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu. Seandainya aku tidak menggiring binatang kurban, niscaya aku kerjakan seperti apa yang aku perintahkan kepadamu. Tetapi, ihram itu tidak menghalalkan bagiku sehingga kurban itu sampai di tempatnya.' Lalu, mereka mengerjakannya."


778. Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Ali dan Utsman berbeda pendapat mengenai tamattu' ketika keduanya berada di Usfan. (Utsman melarang melakukan tamattu' dan mengumpulkan haji dan umrah, 2/151). Maka, Ali berkata kepada Utsman, 'Apakah yang engkau kehendaki dengan melarang suatu urusan yang dilakukan oleh Nabi?'" Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Pada waktu Ali mengetahui hal itu (yakni apa yang dilarang oleh Utsman perihal tamattu'), maka Ali mulai mengerjakan Ihram untuk haji dan umrah secara bersamaan waktunya. (Dia berkata, 'Aku tidak akan meninggalkan sunnah Nabi karena mengikuti perkataan seseorang.')"



[23] Yakni, apakah ini kehalalan umum bagi segala sesuatu yang tadinya diharamkan ketika ihram, termasuk bersetubuh, ataukah ini kehalalan untuk sesuatu tertentu?