Shahih Bukhari -Imam Bukhari- Kitab Haji Bab 32: Firman Allah, "(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats 'bersetubuh' , berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (al-Baqarah: 197) Dan, Firman-Nya, "Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah, "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji." (al-Baqarah: 189)

Posted by Unknown on Rabu, 01 Mei 2013




Ibnu Umar رضي الله عنه berkata, "Bulan-bulan haji itu adalah Syawal, Dzulqai'dah, dan sepuluh hari dari Dzulhijjah."[20]

Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata, "Di antara aturan sunnah ialah bahwa tidak boleh orang berihram haji kecuali pada bulan-bulan haji."[21]


Utsman
رضي الله عنه tidak menyukai orang melakukan ihram dari Khurasan atau Kirman."[22]


(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya bagian dari hadits Aisyah yang telah disebutkan pada nomor 178 di muka.")



[20] Di-maushul-kan oleh ath-Thabari dan ad-Daruquthni dengan sanad yang sahih darinya.

[21] Di-maushul-kan oleh Ibnu Khuzaimah dan ad-Daruquthni serta al-Hakim dengan sanad yang sahih darinya (Ibnu Abbas), dan disebutkan secara ringkas dalam akhir haditsnya yang tercantum pada nomor 259.

[22] Di-maushul-kan oleh Said bin Manshur, Abdur Razzaq, dan lain-lainnya dari beberapa jalan dari Utsman yang saling menguatkan antara sebagian terhadap sebagian lainnya sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. Semua riwayat yang marfu' tentang keutamaan ihram sebelum miqat, tidak ada yang sahih.