SUNAN AD DARIMI KITAB HUKUMAN No: 2196 Darah muslim tidak halal ditumpahkan

Posted by Unknown on Kamis, 23 Mei 2013




حَدَّثَنَايَعْلَى حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِبْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍعَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُرَجُلٍ يَشْهَدُ أَنَّ لَا إِلَهَإِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُاللَّهِ إِلَّا أَحَدَ ثَلَاثَةِنَفَرٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

Telah menceritakan kepada kami Ya'la telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang wanita yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah melainkan Allah dan aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga orang ini, yaitu; jiwa dibalas dengan jiwa (qishahs), janda yang berzina, orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin."