SUNAN AD DARIMI KITAB DIYAT No: 2271 Binatang ternak jika mencederai tak terkena diyat

Posted by Unknown on Kamis, 23 Mei 2013




أَخْبَرَنَايَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَامُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالْعَجْمَاءُ جُرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌوَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِالْخُمُسُ

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Binatang ternak yang mencelakakan tidak ada kewajiban diyat, sumur yang mencelakai juga tak ada kewajiban diyat, Pertambangan (yang mencelakai juga) tak ada kewajiban diyat, dan harta karun zakatnya seperlima."