SUNAN AD DARIMI KITAB HUKUMAN No: 2205 Mencuri buah-buahan

Posted by Unknown on Kamis, 23 Mei 2013




أَخْبَرَنَاإِسْحَقُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ وَالثَّقَفِيُّ عَنْيَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَخْبَرَنِيمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِحَبَّانَ عَنْ رَافِعِ بْنِخَدِيجٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَيَقُولُ لَا قَطْعَ فِيثَمَرٍ وَلَا كَثَرٍ قَالَوَهُوَ شَحْمُ النَّخْلِ وَالْكَثَرُالْجُمَّارُ

Telah mengabarkan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepadaku Jarir serta Ats Tsaqafi dari Yahya bin Sa'id telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Yahya bin Habban dari Rafi' bin Khadij, ia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada had potong tangan karena mengambil buah dan mayang (kurma)." Rafi' berkata; "Yaitu kurma yang paling lunak, sedangkan katsar adalah mayang (kurma)."