حَدَّثَنَاأَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُجُرَيْجٍ عَنْ عَمْرٍو هُوَابْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ نَشَدَالنَّاسَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفِي الْجَنِينِ فَقَامَ حَمَلُ بْنُمَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَكُنْتُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْإِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dari 'Amr yaitu Ibnu Dinar dari Thawus dari Ibnu Abbas bahwa Umar bertanya kepada orang-orang mengenai keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang janin. Maka Hamal bin Malik bin An Nabighah berdiri dan berkata; "Aku pernah berada diantara dua orang wanita, salah seorang diantara mereka memukul yang lainnya menggunakan tiang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat untuk janinnya adalah seorang budak, dan wanita tersebut dibunuh karena ia telah membunuh wanita yang lain."