Nomor: 1191
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 1192
Dari Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka menghadap Nabi صلی الله عليه وسلم, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka.
Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.
Nomor: 1193
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه bahwa ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka datanglah orang (yang luka) itu kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلمdan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau bersabda: "(Tunggu) hingga engkau sembuh." Kemudian ia datang lagi dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Maka Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau menjawab: "Aku telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi (untuk menuntutnya)". Kemudian Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang karena suatu luka hingga ia sembuh.
Riwayat Ahmad dan Daruquthni. Hadits mursal.
Nomor: 1194
Abu Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah 'Udzail bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan anak dalam kandungannya mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم Beliau memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada 'ashobah (orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda. Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang ini adalah dari saudara tukang tenung." Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1195
Abu Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar رضي الله عنه bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dalam masalah pembunuhan janin tersebut. Perawi berkata: Berdirilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata: Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia menceritakan dengan ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 1196
Dari Anas bahwa Rubayyi' Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi' diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash." Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada yang bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Nomor: 1197
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya."
Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.
Nomor: 1198
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan."
Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal.
Nomor: 1199
Dari Abdurrahman Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh seorang kafir yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: "Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya."
Riwayat Aburrazak seperti itu dengan mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon'a olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.
Nomor: 1200
Dari Abu syuraih al-Khuza'i رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Maka barangsiapa terbunuh setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan: mengambil denda atau membunuh."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.