Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan wanita yang bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: "Usirlah mereka dari rumahmu."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1242
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya."
Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.
Nomor: 1243
Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari 'Aisyah رضي الله عنها dengan lafadz: "Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu."
Hadits ini lemah juga.
Nomor: 1244
Sedang Baihaqi meriwayatkan dari Ali رضي الله عنه dengan ucapannya sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.
Nomor: 1245
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya. Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita tegakkan hukum Kitab Allah kepadanya."
Riwayat Hakim. Hadits itu dalam kitab al-Muwaththo' hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.
Nomor: 1246
'Aisyah berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan), Rasulullah صلی الله عليه وسلم berdiri di atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an. Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.
Nomor: 1247
Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li'an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma' dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman."
Hadits riwayat Abu Ya'la. Para perawinya dapat dipercaya.
Nomor: 1248
Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas رضي الله عنه, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan.
Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.
Nomor: 1249
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1250
Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."