Hadits tersebut mempunyai hadits saksi riwayat Imam Empat selain Nasa'i dari Abdullah Ibnu Amar.
Nomor: 1422
Abdullah Ibnu Zubair رضي الله عنه berkata: Rasululah صلی الله عليه وسلم memutuskan bahwa dua orang yang bersengketa harus duduk (untuk memutuskan perkara mereka) di depan hakim. Riwayat Abu Dawud.
Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 1423
Dari Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Maukah kalian aku beritahu sebaik-baik persaksian? Yaitu orang yang datang memberi saksi sebelum diminta persaksiannya."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1424
Dari Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sebaik-baik orang di antara kamu ialah (hidup) seabad denganku, lalu orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka; setelah itu datanglah suatu bangsa yang memberi persaksian padahal mereka tidak diminta menjadi saksi, mereka berkhianat padahal mereka tidak diberi amanat, mereka bernadzar dan tidak memenuhinya, dan tubuh mereka tampak gemuk."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1425
Dari Abdullah Ibnu Amar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak sah persaksian seorang laki-laki dan perempuan pengkhianat, persaksian orang yang menyimpan rasa dengki terhadap saudaranya, dan tidak sah pula persaksian pembantu rumah terhadap keluarga rumah tersebut."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Nomor: 1426
Dari Abu Hurairah bahwa ia mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak sah persaksian Arab Badui (Arab Dusun) terhadap orang kota."
Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah.
Nomor: 1427
Dari Umar Ibnu al-Khaththab bahwa ia dalam khutbah pernah berkata: Sesungguhnya orang-orang pada zaman Rasulullah صلی الله عليه وسلم diputuskan hukumannya melalui wahyu, dan wahyu itu telah terputus, maka kami sekarang memutuskan hukuman padamu berdasarkan perbuatanmu yang tampak pada kami.
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1428
Dari Abu Bakrah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم menggolongkan persaksian palsu termasuk di antara dosa-dosa yang paling besar.
Muttafaq Alaihi dalam hadits yang panjang.
Nomor: 1429
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah bertanya kepada seseorang: "Apakah engkau melihat matahari?". Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Dalam masalah seperti ini, bersaksilah atau tinggalkan."
Riwayat Ibnu 'Ady dengan sanad lemah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia keliru.
Nomor: 1430
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم memutuskan suatu perkara dengan sumpah dan seorang saksi.
Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i. Ia berkata: Sanad hadits itu baik.