Nomor: 1261
Jabir رضي الله عنه berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Mereka berkata: Ia hanya mencuri wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: "Bunuhlah ia." Mereka mengatakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Menurut Nasa'i ia hadits munkar.
Nomor: 1262
Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi'i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.
Nomor: 1263
Dari Anas Ibnu Malik رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1264
Menurut Riwayat Muslim dari Ali رضي الله عنه -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi صلی الله عليه وسلمmencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai.
Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.
Nomor: 1265
Dari Muawiyyah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda tentang peminum arak: "Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.
Nomor: 1266
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu memukul, hendaknya ia menghindari (memukul) wajah."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1267
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam Masjid."
Riwayat Tirmidzi dan Hakim.
Nomor: 1268
Anas رضي الله عنه berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma.
Riwayat Muslim.
Nomor: 1269
Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima (bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya'ir. Arak ialah sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal).
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1270
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram."
Riwayat Muslim