Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم membagi harta rampasan perang Khaibar, dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk orangnya.
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Nomor: 1312
Menurut riwayat Abu Dawud: Beliau membagi untuk orang dan kudanya tiga bagian, dua bagian untuk kudanya dan satu bagian untuknya.
Nomor: 1313
Ma'an Ibnu Yazid berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak ada tambahan bagian kecuali setelah seperlima."
Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Thahawy.
Nomor: 1314
Habib Ibnu Maslamah رضي الله عنه berkata: Aku menyaksikan Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi tambahan seperempat waktu berangkat (perang) dan sepertiga waktu pulang.
Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban dan Hakim.
Nomor: 1315
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم memberi tambahan khusus kepada sebagian tentara yang beliau kirim, selain bagian resmi para prajurit.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1316
Ibnu Umar رضي الله عنه berkata: Kami pernah memperoleh madu dan anggur dalam peperangan kami, lalu kami makan dan tidak kami laporkan. Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: Tidak diambil seperlima darinya.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 1317
Abdullah Ibnu Abu Aufa رضي الله عنه berkata: Kami pernah memperoleh makanan pada waktu perang Khaibar. Ada seseorang datang, lalu mengambil sekedarnya, kemudian pergi.
Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.
Nomor: 1318
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai binatang dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah kurus ia kembalikan kepadanya; dan jangan pula ia memakai pakaian dari harta rampasan kaum muslimin, hingga apabila telah lusuh ia kembalikan lagi kepadanya."
Riwayat Abu Dawud dan Darimy. Para perawinya tidak ada masalah.
Nomor: 1319
Abu Ubadah Ibnu al-Jarrah رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sebagian orang Muslim boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin."
Riwayat Abu Syaibah dan Ahmad dan dalam sanadnya ada kelemahan.
Nomor: 1320
Menurut riwayat Thoyalisi dari hadits Umar Ibnu al-'Ash: "Orang (muslim) yang paling rendah boleh menanggung keamanan (seorang kafir) atas nama kaum muslimin."