Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga dirham.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1252
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1253
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Apakah engkau akan memberikan pertolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?". Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah. Beliau bersabda: "Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa 'Aisyah رضي الله عنها berkata: Ada seorang perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi صلی الله عليه وسلم memerintahkan untuk memotong tangannya.
Nomor: 1254
Dari Jabir رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Nomor: 1255
Rafi' Ibnu Khodij رضي الله عنه berkata: Aku mendengar Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Tidak dipotong orang yang mencuri buah dan mayang kurma."
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Nomor: 1256
Abu Umayyah al-Mahzumy رضي الله عنه berkata: Dihadapkan kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم seorang pencuri yang telah benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya. Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Aku tidak mengira engkau mencuri." Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya." Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: "Ya Allah, berilah taubat kepadanya -tiga kali."
Riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa'i. Lafadz menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.
Nomor: 1257
Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya."
Al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.
Nomor: 1258
Dari Abdurrahman Ibnu Auf رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya."
Riwayat Nasa'i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi'. Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.
Nomor: 1259
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: "Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengganti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.
Nomor: 1260
Dari Shofwan Ibnu Umayyah رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri: "Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engkau membawanya kepadaku?".
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.