Nomor: 1221
Dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid."
Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Nomor: 1222
Imran Ibnu Hushoin رضي الله عنه berkata: Ya'la Ibnu Umayyah berkelahi dengan seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu dia mencabut tangannya dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan beliau bersabda: "Apakah salah seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak ada diyat untuknya."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 1223
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Abul Qasim صلی الله عليه وسلم bersabda: "Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar, maka engkau tidak berdosa."
Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Hakim: "Tidak ada diyat dan qishash untuknya."
Nomor: 1224
Al-Bara' Ibnu 'Azib رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلی الله عليه وسلم memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusak ternaknya pada waktu malam.
Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.
Nomor: 1225
Dari Muadz Ibnu Jabal رضي الله عنه -tentang orang yang masuk Islam kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia dibunuh, keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan ia dibunuh.
Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah disuruh bertaubat sebelumnya.
Nomor: 1226
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1227
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu memaki-maki dan mencela Nabi صلی الله عليه وسلم Ia melarangnya namun ia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang buta itu mengambil cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian ia tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi صلی الله عليه وسلم dan beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa darahnya menjadi sia-sia."
Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.