Nomor: 1201
Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.
Nomor: 1202
Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنهbahwa Nabi صلی الله عليه وسلم pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar."
Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.
Nomor: 1203
Dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Denda bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga).
Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu'.
Nomor: 1204
Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه dalam hadits marfu': "Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz'ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya.
Nomor: 1205
Dari Ibnu Umar رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah."
Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.
Nomor: 1206
Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ketahuilah bahwa denda pembunuhan karena kekeliruan dan seperti disengaja -dengan cambuk atau tongkat- adalah seratus unta, empat puluh ekor di antaranya unta yang mengandung anak."
Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Nomor: 1207
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-."
Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: "Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama." Menurut Riwayat Ibnu Hibban: "Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari."
Nomor: 1208
Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya رضي الله عنه berkata: "Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti ilmu pengobatan, lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka ia harus bertanggungjawab."
Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud, Nasa'i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun mereka yang menilainya mursal lebih kuat daripada yang menilainya maushul.
Nomor: 1209
Dari dia bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: "Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta." Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.
Nomor: 1210
Dari dia رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin."
Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.