Nomor: 1351
Asma' Binti Abu Bakar رضي الله عنه berkata: Kami pernah menyembelih seekor kuda pada masa Rasulullah صلی الله عليه وسلم, lalu kami makan.
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1352
Ibnu Abbas رضي الله عنه berkata: Biawak pernah dimakan (oleh para shahabat) dalam hidangan Rasulullah صلی الله عليه وسلم
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1353
Dari Abdurrahman Ibnu Utsman al-Qurasyi رضي الله عنه bahwa ada seorang thabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang katak yang dijadikan obat. Lalu beliau melarang membunuhnya.
Riwayat Ahmad yang dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkannya.
Nomor: 1354
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing -kecuali anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari."
Muttafaq Alaihi.
Nomor: 1355
Dari 'Adiy Ibnu Hatim رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
Nomor: 1356
'Ady رضي الله عنه berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang berburu dengan tombak. Beliau bersabda: "Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian ia terbunuh, maka ia adalah mati terkena pukulan dan jangan dimakan."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1357
Dari Abu Tsa'labah bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Jika engkau melepaskan panahmu, lalu buruan itu menghilang darimu, kemudian engkau temukan, maka makanlah selama ia belum membusuk."
Riwayat Muslim.
Nomor: 1358
Dari 'Aisyah رضي الله عنها bahwa ada suatu kaum bertanya kepada Nabi صلی الله عليه وسلم: Ada suatu kaum membawa daging kepada kami yang tidak kami ketahui, apakah mereka menyebut nama Allah (waktu menyembelih) atau tidak?. Beliau menjawab: "Sebutlah nama Allah padanya dan makanlah."
Riwayat Bukhari.
Nomor: 1359
Dari Abdullah Ibnu Mughoffal رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم melarang (berburu dengan cara) melempar batu. Beliau bersabda: "Ia tidak dapat memburu buruan, tidak menyakiti musuh, ia hanya meretakkan gigi dan membutakan mata."
Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Nomor: 1360
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنه bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah engkau jadikan sesuatu yang berjiwa itu sebagai sasaran."
Riwayat Muslim.